Ditjen Bimas Hindu Sosialisasikan Teknis Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama

Sosialisasi Teknis Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama

Denpasar (BIMAS HINDU) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) kembali memperkuat tata kelola akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH) melalui penyelenggaraan Sosialisasi Teknis Kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama. Kegiatan ini digelar secara hybrid di Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar dan melalui Zoom Meeting, diikuti dosen PTKH dari berbagai wilayah, Selasa (02/12/2025).

Kegiatan ini menghadirkan tim asesor jabatan akademik dosen Ditjen Bimas Hindu, yaitu Prof. I Putu Gelgel, Prof. I Nyoman Subagia, Prof. I Wayan Wirata, Prof. I Nyoman Sueca, dan Prof. Tiwi Etika. Para asesor memberikan pemaparan komprehensif mengenai integritas akademik, mekanisme penilaian jabatan, standar publikasi ilmiah, hingga perkembangan kebijakan terbaru terkait kenaikan jabatan fungsional akademik dosen.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Prof. I Nengah Duija, turut hadir dalam Zoom Meeting serta memberikan arahan. Beliau menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dosen menjadi prioritas strategis Ditjen Bimas Hindu. Salah satu langkah penguatan yang dilakukan yakni percepatan dan penataan mekanisme kenaikan pangkat serta jabatan akademik, khususnya bagi dosen PTKH swasta.

Prof. I Nengah Duija menyampaikan bahwa Ditjen Bimas Hindu saat ini didukung oleh 45 Guru Besar yang berperan dalam proses penilaian kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar rumpun ilmu agama Hindu bagi dosen PTKH swasta. Kebijakan ini memperkuat percepatan layanan sekaligus mendukung kebutuhan akreditasi perguruan tinggi dan program studi, terutama dalam rangka pencapaian peringkat unggul.

Beliau juga menekankan bahwa kenaikan jabatan akademik tidak hanya berdampak pada mutu kelembagaan, tetapi juga berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan dosen melalui tunjangan profesi yang dihitung berdasarkan jabatan akademik, masa kerja, serta pangkat dan golongan. “Hal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan kepastian bagi para pendidik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ditjen Bimas Hindu kembali mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang wajib menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ditjen Bimas Hindu berharap para dosen PTKH memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola kenaikan jabatan akademik serta semakin terdorong meningkatkan kinerja, integritas, dan profesionalisme. Penguatan kualitas dosen diharapkan menjadi fondasi penting dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan Hindu di Indonesia.


Berita Pusat LAINNYA