JAKARTA (BIMAS HINDU) – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi memulai babak baru dalam strategi komunikasi publiknya. Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 29 Tahun 2025, Kemenag menginstruksikan seluruh satuan kerjanya untuk beralih dari sekadar laporan kegiatan seremonial menjadi publikasi kinerja yang berfokus pada dampak nyata bagi masyarakat.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin pada 1 September 2025 ini merupakan langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. “Masyarakat berhak tahu apa hasil kerja pemerintah serta bagaimana anggaran digunakan,” tegas Kamaruddin. Ia menegaskan bahwa publikasi bukan sekadar kewajiban, melainkan hak publik yang harus dipenuhi.
Dalam edaran tersebut, diatur bahwa setiap publikasi wajib mencerminkan kehadiran Kemenag di tengah umat. Konten yang disajikan harus menggambarkan manfaat langsung yang dirasakan masyarakat, bukan hanya berupa acara kick-off, seminar, atau peresmian. “Publikasi harus menggambarkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Masyarakat berhak melihat manfaat kerja Kemenag secara langsung,” imbuhnya.
Yang menarik, Surat Edaran ini juga menggarisbawahi pentingnya membangun reputasi kelembagaan Kemenag, bukan menonjolkan figur individu. Tujuannya adalah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Kemenag sebagai institusi yang melayani dengan cepat, tepat, dan responsif terhadap saran, kritik, maupun harapan masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi, Biro Humas dan Komunikasi Publik akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala. Satuan kerja yang aktif akan mendapat apresiasi, sementara yang kurang optimal akan mendapatkan pembinaan. "Transparansi bukan pilihan, tapi keharusan bagi institusi yang dibiayai oleh uang rakyat," pungkas Sekjen Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen Kemenag dalam melayani publik.