Jakarta (Bimas Hindu) - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini menghadirkan pengaturan baru mengenai penegerian widyalaya swasta yang sebelumnya belum tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2024.
Melalui penambahan pasal dalam PMA Nomor 51 Tahun 2025, pemerintah sekarang memiliki dasar hukum untuk melaksanakan proses penegerian widyalaya swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat untuk beralih status menjadi widyalaya negeri.
Selain mengatur penegerian widyalaya swasta, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan widyalaya baru. Ketentuan tersebut bertujuan memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu serta mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah.
PMA Nomor 51 Tahun 2025 ditetapkan dan diberlakukan secara nasional pada tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya. Dengan adanya pengaturan ini, penyelenggaraan widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat serta perkembangan pendidikan nasional.
Info selengkapannya bisa lihat di link berikut ini :
https://drive.google.com/file/d/1_o_aluUZMPQ8ipb9lWz9Vn6ejT0i4aTr/view?usp=drive_link