Plt. Dirjen Bimas Hindu dan Dirjen Kebudayaan Koordinasi terkait Aturan yang berlaku dalam Pemanfaatan Candi Prambanan sebagai Pusat Ibadah Umat Hindu Dunia sesuai dengan Nota Kesepakatan.

Dr. Komang Sri Marheni, S.Ag.,M.Si (Plt. Dirjen Bimas Hindu) dan Hilmar Farid, Ph.d (Dirjen Kebudayaan)
Jakarta (130522) Dr. Komang Sri Marheni, S.Ag.,M.Si Plt. Dirjen Bimas Hindu dan Hilmar Farid, Ph.d Dirjen Kebudayaan menggelar pertemuan dalam rangka koordinasi terkait tindaklanjut pembahasan aturan dalam pemanfaatan Candi Prambanan sebagai pusat ibadah umat hindu dunia sesuai dengan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani.
 
Pada prinsipnya tidak ada permasalahan, namun penting bagi kami untuk bisa segera membuat aturan atau regulasi ini agar tidak terjadi kebingungan di lapangan dalam pelaksanaan nota kesepakatan ini tutur Hilman Farid.
 
Kita perlu segera duduk bersama antara pihak Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian BUMN yang dalam hal ini diwakili oleh pengelola Taman Wisata Candi (TWC) dan Petugas yang terlibat dilapangan agar pemanfaatan candi untuk tempat ibadah ini bisa segera dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku ujar Komang Sri Marheni.
 
Pertemuan antar lini ini akan segera digelar dalam waktu dekat untuk dapat membahas terkait wewenang dan tanggungjawab masing-masing pihak terkait.
 
Fatwa Yulianto dari Bagian Hukum Ditjen Kebudayaan juga menambahkan Pentingnya dibuatkan SOP terkait nota kesepakatan ini adalah supaya antara umat yang beribadah dengan wisatawan yang datang bisa sama-sama nyaman dalam melaksanakan tujuannya datang ke candi. Jadi harus ada penentuan terkait lokasi ibadah, jumlah umat yang akan hadir, tanggal pelaksanaan ibadah keagamaan dan lain-lain.
 

Berita Pusat LAINNYA