Lampung Selatan (Bimas Hindu) — Memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendukung program prioritas penanganan dan pencegahan stunting sejak fase sebelum pernikahan, sebanyak lima pasang calon pengantin Hindu mengikuti Bimbingan Pranikah di Rumah Bina Keluarga Sukinah (RBKS) Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan pembinaan terpadu tersebut menghadirkan tiga pilar materi utama, yakni Hukum Perkawinan Hindu, Pencegahan Stunting dan Kesehatan Reproduksi, serta Peran Kemasyarakatan dan Menyama Braya.
Dalam pilar Hukum Perkawinan Hindu, Penyuluh Agama Hindu Kemenag Kabupaten Lampung Selatan, Ketut Sendi Oktari, menekankan hakikat perkawinan sesuai ajaran Dharma Sampati, Praja, dan Rati.
“Perkawinan dalam Hindu tidak berhenti pada saat kalian melaksanakan upacara, tetapi ini merupakan awal dari kehidupan bersama untuk menjalankan Dharma. Karena itu, kalian sebagai calon pengantin perlu memahami tujuan perkawinan dan mempersiapkan diri untuk menjalankan Swadharma sebagai suami dan istri,” ujar Ketut Sendi Oktari.
Sisi kesehatan keluarga dan pencegahan stunting disampaikan oleh Penyuluh Agama Hindu Kemenag Kabupaten Lampung Selatan, Made Agna Irawan, yang mengedukasi para calon pengantin mengenai pentingnya pemenuhan gizi, pemeriksaan kesehatan berkala, dan pola hidup bersih guna melahirkan generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.
Sementara itu, Konselor RBKS Lampung Selatan, Wayan Arnawe, membekali calon pengantin tentang tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat dan banjar berlandaskan nilai Tat Tvam Asi.
Ketua PHDI Kabupaten Lampung Selatan, Made Sugriwa, yang turut hadir memberikan pesan spiritual, mengingatkan pentingnya komitmen dan komunikasi yang seimbang antara suami dan istri.
“Keluarga Sukinah dibangun dengan komitmen dan tanggung jawab bersama. Suami dan istri harus saling menghormati, saling mendukung, dan bersama-sama menjalankan kewajiban berdasarkan Dharma,” tutur Made Sugriwa.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, kelima pasangan calon pengantin menerima sertifikat resmi dari RBKS Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi salah satu dokumen pendukung integrasi penerbitan Akta Perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan.
Melalui pendampingan pranikah ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan terus berkomitmen menghadirkan layanan keagamaan berdampak demi mewujudkan keluarga Hindu yang harmonis, sejahtera, dan bebas dari risiko stunting.
Kontirbutor: Ketut Sendi Oktari,S.Pd