Denpasar (Bimas Hindu) – Direktorat Pendidikan Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, menyosialisasikan mekanisme pencairan bantuan beasiswa program doktor (S3) sekaligus mengevaluasi perkembangan studi dosen penerima bantuan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini dipusatkan di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Kamis (22/10/2026).
Direktur Pendidikan Hindu, Prof. I Ketut Sudarsana, mengatakan bantuan beasiswa doktor merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen, baik pada perguruan tinggi keagamaan Hindu swasta (PTKHS) maupun dosen agama Hindu di perguruan tinggi umum (PTU).
“Seluruh layanan dan tata kelola bantuan beasiswa di lingkungan Direktorat Pendidikan Hindu disalurkan secara transparan dan bebas biaya. Penetapan penerima murni didasarkan pada pemenuhan kriteria kelayakan dan kesesuaian izin operasional program studi di bawah Kementerian Agama,” ujar Prof. I Ketut Sudarsana.
Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan proses seleksi dan penetapan penerima yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penerima beasiswa perlu memanfaatkan bantuan secara optimal untuk mendukung kelancaran studi, terutama pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), serta kebutuhan akademik mendasar, termasuk penelitian dan referensi ilmiah.
Prof. I Ketut Sudarsana juga mengingatkan penerima beasiswa agar menjaga fokus akademik dan menyelesaikan pendidikan sesuai target waktu. Penyelesaian studi doktoral dinilai penting untuk memperkuat kapasitas dosen sekaligus mendukung peningkatan mutu perguruan tinggi.
“Kami mendorong para dosen penerima bantuan untuk fokus dan menyelesaikan studi tepat waktu. Kualifikasi doktor yang diraih akan menjadi pilar utama peningkatan mutu kelembagaan,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Direktorat Pendidikan Hindu memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pencairan bantuan, kelengkapan administrasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta pelaporan perkembangan akademik penerima beasiswa.
Dokumen akademik yang perlu disiapkan antara lain Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), dan transkrip nilai. Kelengkapan dokumen serta ketepatan waktu pelaporan menjadi bagian penting untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan keuangan negara.
Melalui sosialisasi dan monitoring tersebut, Direktorat Pendidikan Hindu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program beasiswa, sekaligus mendorong penerima bantuan memenuhi kewajiban akademik dan administratif. Peningkatan kualifikasi dosen diharapkan berkontribusi pada penguatan kapasitas perguruan tinggi dan peningkatan kualitas pendidikan Hindu.