Ditjen Bimas Hindu Matangkan Juknis Insentif dan Tunjangan Khusus Guru, Tekankan Ketepatan Sasaran

Matangkan Juknis insentif dan tunjangan guru Hindu, pastikan tepat sasaran.

Jakarta (Bimas Hindu) - Direktorat Pendidikan Hindu, Ditjen Bimas Hindu Kemenag, mematangkan regulasi pemberian insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) dan tunjangan khusus bagi guru pada satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Bimas Hindu. Pembahasan difokuskan pada ketepatan sasaran penerima, kualifikasi guru, validasi data, serta mekanisme pembuktian keaktifan mengajar.

Pembahasan berlangsung dalam kegiatan Review Regulasi dan Evaluasi pada Direktorat Pendidikan Hindu secara daring, Selasa (11/8/2026). Rapat tersebut membahas dua draft Petunjuk Teknis (Juknis), yakni pemberian insentif bagi GBASN dan pemberian tunjangan khusus bagi guru pada satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Bimas Hindu.

Review dilakukan untuk menyempurnakan substansi sekaligus menyelaraskan regulasi agar Juknis dapat menjadi pedoman pelaksanaan program yang efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penelaahan mencakup dasar hukum serta keseluruhan substansi yang tercantum dalam kedua draft tersebut.

Dalam arahannya, Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija menempatkan validasi data guru dan penyelesaian persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai salah satu perhatian dalam pelaksanaan program pendidikan. Jajaran di daerah diminta memeriksa kembali validitas data guru serta memastikan setiap tahapan proses berjalan secara menyeluruh.

“Setiap tahapan proses perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat data maupun proses yang terlewat,” demikian arahan Dirjen Bimas Hindu yang tercatat dalam notula kegiatan.

Selain validasi data, Direktorat Pendidikan Hindu juga diminta meninjau kebutuhan guru Pendidikan Agama Hindu (PAH) pada satuan pendidikan. Pemetaan diarahkan untuk mengetahui guru PAH dan peserta didik Hindu yang belum mendapatkan layanan pembelajaran dari guru PAH sehingga kebutuhan tenaga pendidik dapat disusun berdasarkan kondisi yang lebih akurat.

Persoalan kualifikasi guru menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dalam forum tersebut. Stakeholder dari sejumlah daerah menyampaikan kondisi guru yang belum berkualifikasi S1, termasuk guru yang sedang menempuh pendidikan S1 serta keterbatasan ketersediaan guru berkualifikasi S1 di wilayah tertentu.

Untuk guru Pasraman Nonformal, ketentuan kualifikasi akademik pada prinsipnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan kualifikasi minimal S1. Namun, forum juga mencermati kondisi di lapangan yang menunjukkan adanya guru dengan kompetensi atau keahlian tertentu yang belum memenuhi kualifikasi tersebut.

Direktur Pendidikan Hindu Prof. I Ketut Sudarsana menyampaikan bahwa ketentuan tersebut perlu dikaji agar tetap sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus mempertimbangkan kondisi faktual di daerah.

“Ketentuan mengenai kualifikasi guru perlu ditelaah kembali dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” demikian tanggapan Direktur Pendidikan Hindu dalam pembahasan tersebut.

Rapat juga membahas status satuan administrasi pangkal (satminkal) sebagai bagian dari kriteria penerima tunjangan khusus. Guru yang menjadi sasaran tunjangan khusus harus memiliki satminkal pada Widyalaya yang berada di bawah naungan Ditjen Bimas Hindu. Guru yang hanya mengajar di Widyalaya tetapi secara administratif masih memiliki satminkal pada satuan pendidikan umum belum termasuk dalam kriteria tersebut.

Ketepatan sasaran penerima juga dikaitkan dengan bukti keaktifan mengajar. Dalam pembahasan, disampaikan bahwa kepemilikan surat keputusan pengangkatan sebagai guru belum cukup untuk membuktikan seseorang benar-benar melaksanakan tugas mengajar. Karena itu, aspek keaktifan mengajar akan diatur lebih jelas dalam Juknis.

Masukan dari daerah turut menyoroti mekanisme verifikasi proposal Pasraman Nonformal. Banyaknya proposal yang masuk membuat proses verifikasi dilakukan secara bertahap dengan memeriksa kelengkapan, kesesuaian, dan validitas dokumen. Proposal yang masih memiliki kekurangan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil verifikasi.

Dalam pembahasan lain, stakeholder mempertanyakan kemungkinan pemberian tunjangan bagi tenaga kependidikan. Forum menjelaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar penyusunan Juknis saat ini secara khusus mengatur guru, sehingga pemberian tunjangan khusus kepada tenaga kependidikan belum dapat diperluas karena belum terdapat dasar regulasi yang mengaturnya.

Status Pratama Widya Pasraman (PWP) dan pemadanan data pendidikan juga menjadi bagian dari evaluasi. Secara kelembagaan, Pratama Widya Pasraman tidak lagi menjadi nomenklatur satuan pendidikan tersendiri karena telah beralih menjadi Widyalaya. Sementara itu, pemadanan data masih dilakukan bertahap karena terdapat kendala teknis pada sistem EMIS.

Untuk penerima tunjangan khusus, rapat juga membahas kewajiban penyampaian laporan kinerja. Direktorat Pendidikan Hindu akan menyediakan format atau template laporan, dengan rencana pelaporan dilakukan setiap semester.

“Pelaporan kinerja direncanakan dilakukan setiap semester, sehingga penerima tidak perlu menyampaikan laporan secara bulanan,” demikian tanggapan dalam pembahasan mekanisme laporan kinerja.

Di luar pembahasan regulasi, kegiatan dilanjutkan dengan paparan Fungsi Evaluasi Ditjen Bimas Hindu mengenai capaian Rencana Kerja (Renja) Triwulan II Tahun 2026. Dua program yang menjadi perhatian dalam pemantauan adalah Program Wajib Belajar 13 Tahun serta Program Peningkatan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran.

Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan bagi unit kerja terkait untuk mengidentifikasi capaian, kendala, dan kebutuhan tindak lanjut dalam pelaksanaan program pendidikan Hindu agar tetap berjalan sesuai target Renja Tahun 2026.

Review regulasi dan evaluasi tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan draft Juknis. Berbagai masukan dari daerah akan ditampung dan diselaraskan dengan ketentuan yang lebih tinggi sebelum regulasi ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan program.

Kontributor : I Made Juni Saputra


Berita Pusat LAINNYA