Jakarta (Bimas Hindu) - Sebanyak 143 satuan pendidikan Widyalaya disiapkan menerima 352 unit smartboard melalui program bantuan digitalisasi sarana pendidikan. Percepatan program tersebut dibahas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pembahasan berlangsung di Ruang Sidang Ditjen Bimas Hindu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, dengan fokus pada kesiapan penerima, mekanisme pengadaan, penyusunan kebutuhan dan spesifikasi, ketersediaan anggaran, serta langkah mitigasi untuk menghadapi target pelaksanaan pada akhir tahun anggaran.
Sekretaris Ditjen Bimas Hindu Dr. Ida Made Pidada Manuaba menjelaskan, alokasi 352 unit smartboard tersebut tersebar pada empat jenjang Widyalaya. Rinciannya, 110 Pratama Widyalaya menerima 220 unit, 18 Adi Widyalaya menerima 72 unit, 10 Madyama Widyalaya menerima 40 unit, dan lima Widyalaya Utama menerima 20 unit.
Komposisi tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah dalam memperluas dukungan sarana pembelajaran digital pada satuan pendidikan Hindu. Karena itu, kesiapan penerima tidak hanya dilihat dari status satuan pendidikan, tetapi juga dari kondisi infrastruktur yang memungkinkan perangkat digunakan secara efektif.
Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija menegaskan, percepatan pelaksanaan program harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan. Menurutnya, keterbatasan waktu dan besarnya alokasi anggaran membutuhkan perencanaan yang cermat sejak awal.
“Pelaksanaan program perlu memperhatikan aspek legalitas dan ketentuan pengadaan, mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas dan alokasi anggaran yang sangat besar,” ujar Duija.
Duija juga menekankan perlunya verifikasi terhadap satuan pendidikan calon penerima. Ketersediaan listrik, jaringan internet, ruang atau sarana pendukung, serta kesiapan pengelola perlu dipetakan sebelum perangkat didistribusikan.
Menurutnya, digitalisasi tidak berhenti pada pengadaan perangkat. Dukungan pengiriman, instalasi, tenaga teknis, pemeliharaan, dan peningkatan kemampuan pengguna juga perlu menjadi bagian dari perencanaan agar smartboard benar-benar dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
Dari sisi pengadaan, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta menyampaikan bahwa mekanisme pengadaan dapat disusun secara adaptif dan inovatif sepanjang tetap berada dalam koridor ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu aspek yang perlu dipastikan ialah kesiapan satuan pendidikan sebelum bantuan disalurkan.
“Kesiapan satuan pendidikan perlu diverifikasi terlebih dahulu, antara lain ketersediaan listrik, jaringan internet, sarana pendukung, serta kesiapan sekolah dalam menerima dan memanfaatkan smartboard,” ujar Setya.
LKPP juga mendorong dilakukannya pemetaan pasar untuk mengetahui ketersediaan produk serta kemampuan penyedia memenuhi kebutuhan dalam waktu yang terbatas. Langkah tersebut penting agar spesifikasi yang ditetapkan tidak hanya sesuai kebutuhan teknis, tetapi juga realistis dengan kondisi pasar.
Dalam penyusunan spesifikasi, LKPP mengingatkan agar standar yang digunakan tidak berlebihan maupun terlalu rendah. Spesifikasi perlu disusun berdasarkan hasil survei dan kebutuhan nyata di lapangan sehingga perangkat yang diperoleh dapat digunakan sesuai fungsi pembelajaran.
“Penyusunan kebutuhan dan spesifikasi tidak harus menggunakan standar yang terlalu tinggi, tetapi perlu didasarkan pada hasil survei dan kondisi riil satuan pendidikan,” demikian arahan narasumber LKPP.
Persoalan penganggaran menjadi bagian lain yang dibahas. Anggaran Belanja Tambahan (ABT) masih dalam proses pengajuan, sementara program ditargetkan dapat dilaksanakan pada akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut menuntut penyusunan tahapan pengadaan secara cermat agar proses persiapan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian anggaran.
Dalam pembahasan tersebut, persiapan pengadaan dapat dilakukan sebelum DIPA ABT tersedia, sedangkan penandatanganan kontrak dilakukan setelah anggaran tersedia. Salah satu alternatif yang turut dibahas adalah penggunaan kontrak payung sebagai bagian dari strategi menghadapi keterbatasan waktu pelaksanaan.
LKPP menyatakan kesiapan memberikan pendampingan melalui tim untuk membantu proses konsolidasi dan koordinasi. Pendampingan diarahkan terutama pada mitigasi risiko pengadaan, penyusunan kebutuhan, mekanisme kontrak, hingga distribusi bantuan kepada satuan pendidikan penerima.
Selain aspek teknis pengadaan, rapat membahas perlunya surat Menteri Agama kepada Menteri Sekretariat Negara untuk memperjelas status program. Dokumen tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa program merupakan bagian dari program Direktif Presiden sehingga pelaksanaannya memiliki dasar dan arah yang jelas.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Hindu Prof. I Ketut Sudarsana menyampaikan bahwa ABT masih dalam tahap pengajuan. Dengan kondisi tersebut, pagu anggaran, jumlah unit, serta nominal bantuan belum sepenuhnya memperoleh kepastian. Perencanaan selanjutnya perlu menyesuaikan perkembangan proses penganggaran dan hasil verifikasi kebutuhan di lapangan.
Program bantuan digitalisasi sarana pendidikan Hindu pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penyediaan 352 unit smartboard. Keberhasilan pemanfaatannya juga bergantung pada kesiapan infrastruktur, konektivitas, instalasi, dukungan teknis, serta kemampuan satuan pendidikan mengintegrasikan perangkat ke dalam proses pembelajaran.
Dengan target pelaksanaan pada akhir tahun anggaran, koordinasi antara Ditjen Bimas Hindu, LKPP, satuan pendidikan, dan pihak terkait menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Perencanaan yang berbasis kebutuhan dan kondisi lapangan diharapkan dapat memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar mendukung penguatan sarana pembelajaran digital pada satuan pendidikan Hindu.