Sosialisasi Permenkeu Terbaru tentang Perpajakan Digelar Ditjen Bimas Hindu, Upayakan Penguatan Pajak di Direktorat

kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Perpajakan di Jakarta, Rabu (15/5/2024)

JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) melalui Bendahara dan Pengelola Keuangan mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Perpajakan di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bimas Hindu I Made Santika. Dalam kesempatan itu, Made Santika menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para PPK, PPBJ, Bendahara dan Pengelola Keuangan di Lingkungan Ditjen Bimas Hindu.

Hal ini, kata dia, untuk memberikan pemahaman mengenai Peraturan Perpajakan terbaru yaitu 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

"Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah untuk memberikan penguatan pajak di lingkungan Ditjen Bimas Hindu," ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Ia mencontohkan, Ditjen Bimas Hindu memberikan Bantuan Pemerintah berupa uang kepada Lembaga Pendidikan, Lembaga keagamaan, tempat ibadah dan perorangan. Pemberian bantuan itu harus sesuai dengan peraturan per-undang undangan yang berlaku terutama terkait perpajakan, karena auditor internal (ITJEN) dan Auditor Eksternal (BPK) selalu perhatian lebih terkait hal tersebut.

Terkait teknis pelaksanaannya, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

"Diharapkan melalui sosialisasi ini, para PPK, PPBJ, Bendahara dan Pengelola Keuangan di Lingkungan Ditjen Bimas Hindu serta peserta unit Eselon I lainnya paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak,"

Acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Perpajakan tersebut turut menghadirkan 2 narasumber dari KPP Pratama Menteng I.


Berita Pusat LAINNYA