Kupang (Bimas Hindu) - Ketua Tim Kerja Urusan dan Pendidikan Bimas Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pancami T. S. Samosir, S.Fil.H, menerima kunjungan Staf Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang, Humaira Kulsum, S.Sos., S.H., M.Ikom, dalam rangka membahas pengajuan rekomendasi tanda daftar pura. Pertemuan berlangsung di Ruang PTSP Kanwil Kemenag Provinsi NTT pada Kamis (16/04/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi terkait proses pengajuan rekomendasi tanda daftar Pura Agung Wira Adityananta yang berlokasi di Kabupaten Kupang. Dalam pertemuan ini, kedua pihak melakukan penyerahan sekaligus pemeriksaan berkas administrasi guna memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Ketua Tim Kerja Urusan dan Pendidikan menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi menjadi langkah penting dalam menjamin legalitas dan tertibnya pencatatan rumah ibadah, khususnya pura, di wilayah NTT. Pemeriksaan berkas dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kekurangan dokumen yang dapat menghambat proses penerbitan rekomendasi.
Sementara itu, pihak Humas Kemenag Kabupaten Kupang menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus mendapatkan kejelasan terkait tahapan yang harus dipenuhi dalam pengajuan tanda daftar pura. Sinergi antara Kanwil dan Kemenag Kabupaten diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keagamaan.
Koordinasi ini menjadi langkah konkret dalam memastikan setiap tahapan administrasi berjalan tertib dan terarah, sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang akuntabel dan responsif bagi masyarakat, khususnya umat Hindu di Kabupaten Kupang.