Tahukah anda?

"Pura Terhuni", Apa Maksudnya? Ini Pesan Pembimas Hindu Saat Piodalan Pura Manggala Dharma Jepara

Pembimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Eko Pujianto menyampaikan Dharma Wacana pada Upacara Piodalan Pura Manggala Dharma di Kabupaten Jepara yang dihadiri umat Hindu dari berbagai wilayah.

Jepara (Bimas Hindu) – Istilah "pura terhuni" mungkin terdengar janggal di telinga sebagian umat Hindu. Bukankah pura merupakan tempat suci untuk memuja Ida Sang Hyang Widhi Wasa, bukan tempat tinggal manusia?

Ungkapan itulah yang disampaikan Pembimbing Masyarakat Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Eko Pujianto, saat memberikan Dharma Wacana pada Upacara Piodalan Pura Manggala Dharma, Kabupaten Jepara, Selasa (14/7/2026). Namun, yang dimaksud bukanlah pura dihuni manusia, melainkan pura yang hidup melalui aktivitas persembahyangan, pembinaan umat, pendidikan keagamaan, hingga kegiatan sosial yang berlangsung secara berkesinambungan.

Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan penting dalam Upacara Piodalan yang dihadiri umat Hindu dari berbagai wilayah di Kabupaten Jepara. Selain menjadi momentum persembahyangan bersama, piodalan juga menjadi ruang memperkuat sradha dan bhakti, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat gotong royong di tengah keberagaman umat Hindu.

Upacara dipuput oleh Jro Mangku Adi Supaeno dan dihadiri Ketua PHDI Kabupaten Jepara Ngarbianto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., Pembimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Eko Pujianto, S.Ag., beserta tokoh dan umat Hindu dari berbagai pura di Kabupaten Jepara.

Dalam Dharma Wacananya, Eko Pujianto menjelaskan bahwa keberadaan pura tidak cukup hanya dijaga kebersihan dan keindahannya. Lebih dari itu, pura harus terus dimakmurkan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang memberi manfaat bagi umat.

"Pura yang baik bukan hanya tempat untuk melaksanakan persembahyangan, tetapi juga harus menjadi tempat yang asri, rapi, bersih, dan terhuni. Pura yang terhuni berarti pura yang hidup dengan berbagai aktivitas pembinaan umat, pendidikan keagamaan, dan kegiatan sosial," ujarnya.

Senada dengan semangat tersebut, Ketua PHDI Kabupaten Jepara mengajak seluruh umat terus mendukung program pembinaan dan pelayanan keagamaan. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan semangat gotong royong sebagai satu keluarga besar umat Hindu di Jepara.

Upacara Piodalan Pura Manggala Dharma Tahun 2026 pun berlangsung penuh kekhidmatan dan kekeluargaan. Melalui momentum ini, umat diharapkan semakin memperkokoh sradha dan bhakti, sekaligus menjadikan pura bukan hanya sebagai tempat persembahyangan, tetapi juga pusat pembinaan dan penguatan kehidupan umat Hindu.


Berita Daerah LAINNYA