Ditjen Bimas Hindu-Kemenkumham Finalisasi Draf PMA Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya

Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija dalam pembukaan Harmonisasi Tahap III dan finalisasi draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wiyalaya

JAKARTA, (BIMAS HINDU) – Kementerian Agama (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) terus mengupayakan penyelenggaraan Pendidikan Wiyalaya atau pendidikan formal berciri khas keagamaan Hindu.

Kali ini, Ditjen Bimas Hindu telah sampai pada Harmonisasi Tahap III dan finalisasi draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wiyalaya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (22/12/2023). Rapat ini diikuti secara daring oleh Dirjen PP Menkumham, Tim dari Dirjen PP Kemenkumham, Biro Hukum, Staf Khusus Bidang Hukum dan HAM Kementerian Agama.

Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija dalam pembukaan mengatakan spirit dari rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) ini adalah sesuai dengan program prioritas Kementerian Agama (Kemenag) RI yaitu, Pemerataan akses pendidikan yang berkualitas dan Penuntasan wajib belajar 12 tahun.

“Ini program yang menjadi program prioritas dari Kementerian Agama. Tentu yang dimaksud dengan akses pendidikan yang berkualitas adalah fasilitas untuk anak-anak didik supaya bisa mengenyam pendidikan, itu tidak boleh diabaikan. Karena itu mandatory dari UUD Indonesia,” kata Dirjen Bimas Hindu dalam rapat Harmonisasi Tahap III dan finalisasi draf Peraturan Menteri Agama (PMA) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (22/12/2023).

Prof. Duija menjelaskan bahwa dengan pemerataan pendidikan ini, maka masyarakat Hindu mendambakan sebuah lembaga pedidikan dari tingkat TK sampai pendidikan SMA SMK yang bisa dikelola oleh pemerintah dengan bentuk pendidikan umum berciri khas Hindu.

“Sesuai dengan arahan dari Gus Menteri (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, red) bahwa kami diminta untuk menyelesaikan itu karena beliau ingin semua agama memiliki kapasitas yang sama dalam pengelolaan pendidikan dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi,” tutur Prof. Duija.

Tentu arahan ini, kata dia, juga sebagai pemicu untuk bekerja lebih baik, lebih cermat dan bekerja lebih berkualitas. “Jadi kalau ini bisa kita tuntaskan pada hari ini tentu saya sangat berterima kasih dengan teman-teman yang ada di biro hukum yang telah bersama-sama dari awal berdiskusi segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tentu kita tidak bisa terlalu gampang karena persoalan-persoalan ini akan menyangkut persoalan masa depan anak bangsa kita,” ujar Prof. Duija menambahkan.

“Mudah-mudahan kerja sama ini terus berlangsung agar semua aspek-aspek yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya ini bisa kita selesaikan. Sukur-sukur teman-teman dari Menkumham mudah-mudahan bisa klir hari ini. Saya atas nama Dirjen pasti mengaperesiasi kerja bapak ibu sekalian,” pungkas Dirjen Bimas Hindu.
Pada kesempatan yang sama, Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama, Imam Syaukani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya mengungkapkan bahwa pembahasan RPMA ini perlu dipahami dengan seksama karena masih tergolong baru.

“Rapat Harmonisasi tetapu nanti ada tahapan yang harus kita lalui karena kebetulan RPMA ini relatif sangat baru, nanti ada problem problem yang terkait dengan regulasi yang perlu dipahami dan dimengerti oleh kita semua,” katanya.

“Jadi hari ini kita akan menyelenggarakan Harmonisasi, RPMA tentang Penye Pendidikan Widyalaya. Bagaimana nanti posisi Widyalaya sebagai sebuah satuan pendidikan dalam konstelasi UU Sistem Pendidikan Nasional maupun PP 17 tahun 2010 beserta dengan perubahannya serta PP 55 tahun 2027 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur PPPS Kemenkumham Apius Sarumaha di kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya telah menerima 2 surat yaitu terkait finalisasi Draf PMA dan Permohonan harmonisasi dari Ditjen Bimas Hindu.

Pihaknya menjelaskan terkait kelengkapan syarat Harmonisasi yang memang harus dipenuhi terlebih dahulu. “Kalau nanti ini drafnya sudah final sudah ada kesepakatan, tentu ini yang akan dijadikan lampiran nanti untuk permohonan pengharmonisasian. Kami akan melakukan percepatan-percepatan, tapi tahapan-tahapan yang harus dilalui maka kita laksanakan,” katanya.

Rencananya, usai Harmonisasi tahap III dan Finalisasi Draf Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya akan dilanjutkan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya pada Rabu (27/12/2023).


Berita Pusat LAINNYA