Jakarta (BIMAS HINDU) - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan kabar baik terkait proses pendirian Direktorat Jenderal Pesantren. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren disebut akan segera dikirim ke Sekretariat Negara.
Kabar ini disampaikan Wamenag usai melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di kantor Kemenpan RB, Jakarta. Turut hadir Deputi Kelembagaan Menpan RB Nanik Purwati, serta jajaran Kementerian Agama seperti Kepala Biro Ortala Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, dan Tenaga Ahli Wamenag Junisab serta Jaka.
“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” ungkap Wamenag Romo Syafi’i di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Wamenag optimistis izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dapat terbit sebelum Hari Santri 2025 sebagai kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto. “Saya optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, Romo Syafi’i mengapresiasi pendampingan intensif dari Kemenpan RB dalam proses pengusulan yang telah berlangsung sejak 2019. Usulan pembentukan Ditjen Pesantren telah diajukan kembali pada tahun 2021, 2023, dan 2024, hingga kini menunjukkan perkembangan signifikan di era Menpan RB Rini Widyantini.
“Tim Kemenpan RB selama ini terus mendampingi. Alhamdulillah, di era Ibu Rini, ada progress signifikan. Kami sangat apresiasi,” tambahnya.
Menurut Wamenag, pembentukan Ditjen Pesantren sangat mendesak mengingat pesantren memikul tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini bahkan sudah dijalankan banyak pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren sudah ada sejak abad ke-15,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa pesantren memiliki peran besar dalam pendidikan keagamaan Islam khas Indonesia, yang telah melahirkan jutaan santri dengan pemahaman Islam rahmatan lil ‘alamin. Dalam bidang dakwah, pesantren juga menanamkan nilai-nilai moderasi beragama seperti tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh, yang berkontribusi terhadap kerukunan umat.
Selain itu, fungsi pesantren dalam pemberdayaan masyarakat turut memperkuat ekonomi lokal dan mendukung program nasional pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi inklusif, khususnya di wilayah pedesaan.
“Tiga fungsi ini tidak bisa optimal jika hanya dikelola dalam satuan kerja eselon II di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Kehadiran Ditjen Pesantren sangat dibutuhkan agar pengelolaan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat berjalan seimbang,” tegas Romo Syafi’i.
Saat ini, Kementerian Agama mencatat lebih dari 42 ribu pesantren yang terdaftar, dengan perkiraan total mencapai 44 ribu lembaga dan lebih dari 11 juta santri serta sekitar 1 juta kiai atau dewan guru. Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di seluruh Indonesia.
“Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan atas layanan umat beragama. Analisis beban kerja juga sudah kami lakukan untuk setiap unit jika Ditjen ini terbentuk,” terang Wamenag.
Menutup keterangannya, Romo Syafi’i menyampaikan harapan besar agar izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dapat diterbitkan sebelum 22 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Santri Nasional.
“Ikhtiar Kemenag dan Kemenpan RB sudah maksimal. Semoga izin prakarsa dari Presiden segera terbit sebagai bentuk penghormatan kepada para kiai yang telah mendedikasikan diri bagi kemajuan pesantren di Indonesia,” tandasnya.