JAKARTA (Bimas Hindu) - Pemerintah resmi memperkuat komitmen pemanfaatan empat candi megah di Indonesia sebagai pusat peribadatan keagamaan Hindu dan Buddha, baik tingkat nasional maupun internasional. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon.
Penandatanganan MoU ini melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, BPI Danantara, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah strategis ini merupakan penyempurnaan sekaligus tindak lanjut dari kerja sama lintas sektor yang telah terbangun sejak tahun 2022.
Melalui kesepakatan ini, Candi Prambanan secara khusus terus diperkuat perannya sebagai tempat peribadatan dan kegiatan Tirtha Yatra bagi umat Hindu. Sementara itu, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon difungsikan sebagai pusat ibadah dan Dharmayatra bagi umat Buddha.|
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini mengukuhkan fungsi candi yang multifungsi dan komprehensif. Selain untuk peribadatan, kawasan candi juga menjadi pusat pengembangan ekonomi, kebudayaan, pengetahuan, hingga pembelajaran spiritual.
"Semaju apa pun suatu bangsa, tidak boleh melupakan nilai-nilai spiritualitasnya. Di sinilah fungsi rumah ibadah, untuk mengingatkan kembali bahwa kita tidak boleh melupakan dunia spiritual kita," tegas Menag Nasaruddin Umar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kesucian dan kelestarian candi-candi tersebut. Menurutnya, warisan sejarah ini menjadi bukti nyata tingginya toleransi, keberagaman, serta kemajuan ilmu pengetahuan bangsa Indonesia sejak masa lampau.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag, Supriyadi, menambahkan bahwa MoU ini menjadi panduan resmi dalam pelaksanaan pemanfaatan kawasan candi. Ruang lingkup kerja sama mencakup kemudahan perizinan, fasilitasi kegiatan keagamaan, pengembangan wisata religi, pusat riset sejarah dan budaya, hingga pemberdayaan ekonomi komunitas lokal di sekitar kawasan candi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, Prof. I Nengah Duija, menyambut baik penandatanganan MoU ini. Ia menegaskan bahwa pembaharuan kesepakatan ini menjadi momentum krusial bagi umat Hindu untuk memuliakan kembali nilai-nilai spiritualitas serta kesucian Candi Prambanan sebagai warisan mahakarya leluhur Nusantara.
"Penandatanganan Nota Kesepahaman ini memberikan kepastian hukum serta kemudahan fasilitas bagi umat Hindu, baik Nusantara maupun dunia, dalam melaksanakan peribadatan dan Tirtha Yatra di Candi Prambanan. Kami berharap momentum ini dapat memperkuat nilai-nilai kesucian candi, membangkitkan spirit keagamaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kebudayaan serta keumatan," ujar Prof. Duija
Dengan terjalinnya kesepakatan ini, seluruh pihak berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memfasilitasi kebutuhan peribadatan umat Hindu dan Buddha di Indonesia serta dunia. Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan kembali roh spiritualitas candi-candi sejarah Nusantara, memperkokoh nilai moderasi beragama, serta menjadikan kawasan cagar budaya sebagai simbol keharmonisan dan perdamaian bagi dunia.