Regulasi Baru

UDG Nggak Penting? Kemenag Malah Lakukan Ini

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pemajuan Dharmagita yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 10 Juli 2026

Jakarta (Bimas Hindu) — Anggapan bahwa Utsawa Dharmagita (UDG) hanya sebatas lomba seni baca kitab suci tampaknya tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah. Kementerian Agama justru tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pemajuan Dharmagita yang akan menjadi dasar hukum baru pembinaan Dharmagita di Indonesia. Salah satu pembaruan penting dalam rancangan tersebut adalah penegasan bahwa pendanaan pemajuan Dharmagita dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Rancangan tersebut dibahas dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pemajuan Dharmagita yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 10 Juli 2026 sebagai tahapan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Agama.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian dan instansi terkait sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, forum juga melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta perwakilan pemerintah daerah, di antaranya Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kehadiran lintas kementerian dan pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija, mengatakan regulasi baru ini dibutuhkan agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mendukung pembinaan dan penyelenggaraan Utsawa Dharmagita.

"Dari sisi regulasi dan juga anggaran pasti juga akan dibutuhkan dari kementerian atau dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, saya kira ini menjadi satu yang sangat baik sebagai lembaga mitra pemerintah."

Menurut Duija, selama ini sejumlah pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Utsawa Dharmagita. Namun, PMA Nomor 28 Tahun 2016 belum memberikan penegasan mengenai peran pemerintah daerah sehingga dukungan tersebut belum memiliki pijakan normatif yang kuat.

"Kami ingin teman-teman di daerah punya sedikit kepastian meskipun anggarannya tidak terlalu besar sehingga pemerintah daerah bisa berperan serta."

Dirjen Bimas Hindu menambahkan bahwa kepastian regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Lembaga Pemajuan Dharmagita dalam membina generasi muda Hindu melalui seni baca Kitab Suci Weda dan susastra agama Hindu.

Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, menjelaskan bahwa RPMA ini disusun untuk menggantikan PMA Nomor 28 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan organisasi.

Menurutnya, rancangan baru tidak lagi hanya mengatur aspek kelembagaan, tetapi memperkuat pemajuan Dharmagita melalui pengaturan tugas, fungsi, pembinaan, evaluasi, pelaporan hingga penyelenggaraan Utsawa Dharmagita.

"Kita ingin memunculkan mengenai penyelenggaraan Utsawa Dharmagita di dalam RPMA ini karena kita ingin mengikatkan lebih erat kepedulian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan Utsawa Dharmagita, termasuk di dalamnya tentu saja dukungan fasilitas dan macam-macam oleh pemerintah daerah."

Imam menambahkan bahwa penguatan norma tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap pembinaan Dharmagita, termasuk melalui mekanisme pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam forum harmonisasi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, menyampaikan bahwa secara substansi rancangan tersebut telah mengarah pada penguatan pemajuan Dharmagita. Namun demikian, masih terdapat sejumlah norma yang perlu dipertegas agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, beberapa isu yang masih memerlukan penyempurnaan meliputi kejelasan status hukum Lembaga Pemajuan Dharmagita, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, mekanisme pembinaan, aspek pendanaan, serta pertanggungjawaban kelembagaan.

"Forum harmonisasi ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa rancangan Peraturan Menteri Agama ini telah memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak melampaui kewenangan yang dimiliki Menteri Agama, serta memiliki rumusan norma yang jelas dan dapat dilaksanakan."

Waliyadin menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menghasilkan regulasi yang implementatif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pemajuan Dharmagita.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2016 yang lebih berfokus pada pengaturan kelembagaan Lembaga Pengembangan Dharmagita (LPDG), rancangan RPMA ini mengusung paradigma pemajuan Dharmagita yang lebih komprehensif. Selain mempertegas tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, regulasi baru ini juga mengatur penyelenggaraan Utsawa Dharmagita, mekanisme pembinaan, evaluasi, pelaporan, penguatan kelembagaan, serta memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi dukungan pendanaan melalui APBN maupun APBD. Dengan demikian, Dharmagita tidak lagi dipandang semata sebagai kegiatan seni keagamaan, tetapi sebagai bagian dari upaya negara dalam membangun karakter bangsa, melestarikan warisan spiritual, serta memperkuat kehidupan keagamaan umat Hindu secara berkelanjutan.


Berita Pusat LAINNYA