Jakarta (Bimas Hindu) – Ditjen Bimas Hindu Kemenag bergerak cepat memperkuat strategi komunikasi dan keterbukaan informasi publik. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kegiatan rapat koordinasi Buda Sanggrahana yang berfokus membahas tentang penguatan kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang berlangsung secara luring di ruang rapat Ditjen Bimas Hindu dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting ini melibatkan Pembimas Hindu dari seluruh Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri, serta jajaran pejabat dan pengelola kehumasan di lingkungan Ditjen Bimas Hindu.
Rapat dipimpin oleh Dirjen Bimas Hindu dan didampingi Sekretaris Ditjen Bimas Hindu, Direktur Pendidikan Hindu, Direktur Urusan Agama Hindu. Rapat ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan strategi komunikasi publik agar berbagai program, layanan, dan kebijakan Ditjen Bimas Hindu dapat tersampaikan secara cepat, akurat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Prof. I Nengah Duija menegaskan bahwa komunikasi publik bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi merupakan bagian dari pelayanan kepada umat. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus diterjemahkan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
"Pembimas adalah perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu di daerah. Setiap kebijakan pemerintah harus sampai kepada masyarakat dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai program sudah berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui manfaatnya karena lemahnya penyampaian informasi," tegas Prof. Duija.
Dirjen Bimas Hindu juga meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyampaikan berbagai kebijakan, termasuk informasi mengenai bantuan, layanan, hingga program pembinaan. Ia mengingatkan agar setiap informasi disampaikan secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan bantuan pemerintah yang pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi anggaran negara.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Hindu Dr. Ida Made Pidada Manuaba menegaskan bahwa penguatan kehumasan harus berjalan beriringan dengan optimalisasi PPID. Menurutnya, seluruh Pembimas Hindu dan PTKHN perlu membangun tata kelola informasi yang lebih baik melalui dokumentasi yang lengkap, penyediaan data yang akurat, serta pelayanan informasi publik yang responsif sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Direktur Pendidikan Hindu Prof. I Ketut Sudarsana mendorong seluruh PTKHN untuk terus memperkuat pengelolaan PPID dan meningkatkan kualitas publikasi institusi. Setiap capaian pendidikan, inovasi akademik, maupun layanan kepada mahasiswa diharapkan dipublikasikan secara konsisten agar dapat menjadi referensi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan keagamaan Hindu.
Dalam sesi berikutnya, Direktur Urusan Agama Hindu Ida Bagus Kt Drana Arimbawa mengajak seluruh jajaran menghadirkan pola komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Menurutnya, publikasi mengenai wisata religi, rumah ibadah, hingga layanan keagamaan perlu dikemas dalam narasi yang singkat, menarik, dan menunjukkan dampaknya terhadap kehidupan sosial maupun perekonomian masyarakat sekitar.
"Informasi tentang wisata religi, candi, maupun rumah ibadah tidak cukup hanya menjelaskan fungsi keagamaannya. Publikasi juga harus memperlihatkan manfaatnya bagi masyarakat, termasuk dampaknya terhadap penguatan ekonomi dan kehidupan sosial di sekitarnya," ujarnya.
Penguatan kehumasan dan PPID menjadi fondasi penting dalam membangun komunikasi publik yang lebih efektif di lingkungan Bimas Hindu. Sinergi antara satuan kerja pusat, Pembimas Hindu, dan PTKHN akan memperluas jangkauan informasi, mempercepat penyampaian program dan layanan kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bimas Hindu.