Jakarta (Bimas Hindu)- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, Prof. I Nengah Duija, melakukan kunjungan kerja strategis dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus salah satunya membahas penguatan landasan hukum penganggaran, pengelolaan, serta keberlanjutan Rumah Ibadah Hindu (Pura) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dalam kunjungan yang berlangsung di ruang kerja Ketua MPR RI tersebut Prof. I Nengah Duija memaparkan sejumlah tantangan administratif dan teknis terkait pemenuhan fasilitas ibadah umat Hindu di wilayah otorita khusus IKN. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat kekosongan regulasi turunan yang menjadi dasar hukum penganggaran operasional dan pemeliharaan rumah ibadah secara berkelanjutan.
Fokus utama pertemuan ini adalah permohonan dukungan legislatif agar pemerintah dapat segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pengalokasian anggaran negara bagi rumah ibadah di IKN. Hal tersebut dinilai penting untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kesinambungan pengelolaan rumah ibadah ke depan.
Dalam penyampaiannya, Prof. I Nengah Duija menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam pembangunan pusat spiritualitas di ibu kota baru. Ia menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas mengingat IKN memiliki tata kelola pemerintahan yang bersifat khusus.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kesetaraan fasilitas ibadah bagi seluruh umat beragama di IKN. Negara, menurutnya, perlu hadir secara nyata melalui kebijakan anggaran yang memungkinkan operasional dan pemeliharaan pura berjalan secara profesional dan berkelanjutan.
“IKN bukan hanya pusat pemerintahan, tetapi juga pusat peradaban baru. Secara spiritual, rumah ibadah Hindu memiliki peran penting sebagai ruang pembinaan batin dan ketenangan umat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penguatan regulasi bagi seluruh rumah ibadah di IKN. Ia menegaskan bahwa ketersediaan sarana ibadah yang ditopang oleh dasar hukum anggaran yang kuat merupakan bagian dari amanat konstitusi.
“IKN dirancang sebagai miniatur Indonesia. Oleh karena itu, pemenuhan fasilitas ibadah yang adil dan didukung regulasi yang jelas adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Ahmad Muzani.
Ia juga menilai bahwa keberhasilan pengelolaan rumah ibadah di IKN akan menjadi cerminan wajah Indonesia di mata dunia, khususnya dalam praktik moderasi beragama yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan adanya dukungan dari MPR RI tersebut, diharapkan hambatan birokrasi dalam penganggaran Rumah Ibadah Hindu (Pura) di IKN dapat segera teratasi, sehingga pembangunan fisik dapat diikuti dengan kesiapan operasional yang kuat secara hukum dan finansial.