Terbuka dan Informatif, Kemenag RI Diganjar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Saiful Rahmat Dasuki saat menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik.

JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Kementerian Agama (Kemenag) RI atas komitmennya dalam keterbukaan informasi yang selalu dilakukan kini berbuah prestasi. Komisi Informasi (KI) Pusat memberikan penghargaan kepada Kementerian Agama berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dengan kualifikasi Informatif. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Saiful Rahmat Dasuki mewakili Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir menerima penghargaan yang diberikan di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Dengan disaksikan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 diserahkan oleh Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro. 

“Alhamdulillah, arahan Gus Men Yaqut Cholil Qoumas agar Kementerian Agama menjadi kementerian yang terbuka dan informatif mewujud dan mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat. Untuk pertama kali, Kementerian Agama mendapat penghargaan dengan kualifikasi informatif,” ujar Wamemag. 

Adapun penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat tahun 2023.

Kualifikasi Informatif, kata Wamenag, adalah kualifikasi tertinggi dalam anugerah keterbukaan informasi. Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi No 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, mengatur bahwa ada lima kualifikasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, yaitu: a) Informatif (97-100), b) Menuju Informatif (80-96), c) Cukup Informatif (60-79), d) Kurang Informatif (40-59), dan e) Tidak Informatif (<39).

“Kemenag oleh KIP dinilai sudah pada kualifikasi Badan Informatif,” ungkap Wamenag.

Wamenag menjelaskan, sejak awal memimpin Kementerian Agama, Gus Men memberikan mandat kepada jajarannya untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan transformasi digital untuk memudahkan akses publik terhadap berbagai layanan informasi di Kementerian Agama.

Menurut Wamenag, Kemenag RI dalam 3 tahun terakhir fokus pada pengembangan Satu Data Kementerian Agama guna memudahkan akses informasi publik. Ada juga Pusaka Superapps yang mengintegrasikan beragam layanan di Kementerian Agama sehingga lebih mudah akses. 

“Hasil monitoring KIP menunjukkan bahwa Kemenag berhasil meningkatkan keterbukaan informasi publik. Ini sekaligus mengindikasikan bahwa Kemenag semakin terbuka dan informatif dalam pengelolaan informasi publik,” tandas Wamenag.


Berita Pusat LAINNYA