Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kemenag RI menyelenggarakan Konsultasi Publik atas Rancangan Standar Pelayanan, sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang transparan dan partisipatif. Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan mengacu pada Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan KMA No. 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama. Dokumen ini menjadi penjabaran operasional dari Asta Protas Kemenag khususnya Layanan Keagamaan Berdampak dan Digitalisasi Tata Kelola, dan memberikan panduan praktis bagi pengguna layanan dan penyelenggaraan pelayanan pada Ditjen Bimas Hindu ke depan. Jenis-jenis pelayanan yang diatur dalam rancangan standar pelayanan yaitu: 1. Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga/Yayasan Agama dan Keagamaan; 2. Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Rumah Ibadah; 3. Pelayanan Penerbitan surat rekomendasi pemberian pertimbangan untuk pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan; 4. Pelayanan Penerbitan surat rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan. 5. Pelayanan Pemberian layanan rohaniwan pendamping sumpah jabatan; 6. Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Tentang Izin Pendirian Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu Swasta; 7. Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan; 8. Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya (Pratama, Adi, Madyama, dan Utama); 9. Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasraman Formal (Pratama, Adi, Madyama, dan Utama); 10. Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasraman Non Formal; 11. Pelayanan Penerbitan surat keputusan penyetaraan ijazah studi keagamaan perguruan tinggi luar negeri; 12. Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Satuan Pendidikan Widyalaya. 13. Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Pasraman Sekolah Minggu Pendidikan Agama Hindu. 14. Pelayanan Mutasi Pegawai; 15. Pelayanan Pengaktifan Kembali Ke Dalam Jabatan Fungsional Dosen Dari Tugas Belajar; Melalui kegiatan ini, Ditjen Bimas Hindu mengundang seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam perancangan standar pelayanan agar semakin mencerminkan kepentingan bersama dalam mewujudkan pelayanan keagamaan Hindu yang memuaskan dan membahagiakan. Periode konsultasi publik Rancangan Standar Pelayanan ini berlangsung selama 7 (tujuh) hari, yaitu pada tanggal 8 November s.d. 14 November 2025. Kirim partisipasi ke Email: bimashindu@kemenag.go.id Rancangan Standar Pelayanan Ditjen Bimas Hindu: https://drive.google.com/drive/folders/15CemvHccDD1m00vhKep1c0F_iBU9cUwL?usp=sharing
| Naskah_berita_FKP.pdf | Lihat |