Pringsewu (Bimas Hindu) — Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Pringsewu bersama Penyuluh Agama Hindu Kemenag menggelar langkah strategis dalam memperkuat jaminan sosial bagi para pemangku (pendeta Hindu). Melalui Rapat Koordinasi di Pura Astawa Yoga, Desa Panggung Rejo, Pringsewu, Lampung, dirumuskan skema pengikutsertaan para Jro Mangku dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi wujud apresiasi dan perlindungan nyata atas dedikasi para pemangku sebagai garda terdepan pelayan ritual keagamaan yang menjalankan tugas keumatan tanpa batasan waktu.
Ketua PHDI Kabupaten Pringsewu, Misino, menjelaskan bahwa program jaminan ketenagakerjaan ini memberikan kepastian jaring pengaman finansial atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian bagi para pemangku dan keluarganya.
"Para pemangku mengabdikan dirinya untuk pelayanan spiritual umat. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memastikan hadirnya rasa aman dan perlindungan sosial bagi mereka. Pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini disepakati akan ditanggung secara kolektif oleh seluruh umat," terangnya.
Skema pembiayaan mandiri berkonsep gotong royong ini menjadi wujud pengamalan ajaran Yajna—yaitu pengorbanan suci tulus ikhlas dari umat untuk menyejahterakan para pelayan spiritualnya.
Melalui kolaborasi antara PHDI, Penyuluh Agama Hindu Kemenag, Pasraman, dan kelembagaan adat setempat, terobosan dari Pringsewu ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam memuliakan para tokoh agama melalui tata kelola keumatan yang modern dan akuntabel.
Kontributor: Dewi Yunairi