Ngambur (Bimas Hindu) - Penyuluh Agama Hindu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngambur, Aris Biantoro, memberikan layanan bimbingan dan konsultasi kepada remaja Hindu usia nikah di Kantor KUA Kecamatan Ngambur, Senin (7/9/2026).
Layanan yang diikuti dua remaja Hindu, Komang Nata dan Ketut Beni, tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pendampingan keagamaan bagi generasi muda, khususnya dalam mempersiapkan diri memasuki kehidupan perkawinan secara matang dan bertanggung jawab.
Dalam bimbingan tersebut, Aris memberikan pemahaman mengenai kesiapan perkawinan yang mencakup aspek hukum, mental, emosional, sosial, dan spiritual. Ia juga menjelaskan ketentuan batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.
“Usia yang cukup secara hukum merupakan salah satu hal penting, tetapi perkawinan tidak hanya membutuhkan kesiapan dari sisi umur. Seorang remaja juga harus mempersiapkan mental, emosional, sosial, dan spiritual karena kehidupan setelah perkawinan akan jauh berbeda dengan kehidupan ketika masih berada pada masa Brahmacari,” jelas Aris.
Menurut Aris, pemahaman tentang kehidupan perkawinan perlu diberikan sejak masa remaja agar calon pasangan tidak hanya mempertimbangkan kesiapan secara administratif dan usia, tetapi juga memahami tanggung jawab yang akan dijalankan setelah memasuki kehidupan berumah tangga.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Hindu kehidupan manusia dikenal melalui tahapan Catur Asrama, salah satunya Brahmacari Asrama, yaitu fase kehidupan untuk menuntut ilmu, membentuk karakter, mengendalikan diri, dan mempersiapkan kehidupan. Sementara itu, ketika memasuki Grahasta Asrama, seseorang menghadapi tanggung jawab yang lebih besar sebagai suami atau istri, membangun keluarga, serta menjalankan dharma di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Remaja usia nikah perlu memahami bahwa memasuki Grahasta Asrama berarti memasuki tahap kehidupan yang penuh tanggung jawab. Karena itu, selain memenuhi ketentuan usia perkawinan, harus ada kesiapan mental dan spiritual agar kelak dapat membangun keluarga yang Sukhinah Bhawantu, keluarga yang harmonis dan bahagia, serta mampu melahirkan keturunan yang suputra dan sadhu gunawan,” tambahnya.
Aris juga menekankan bahwa perkawinan dalam perspektif Hindu tidak semata-mata merupakan ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi menjadi bagian dari pelaksanaan dharma. Karena itu, kehidupan rumah tangga perlu dibangun atas dasar tanggung jawab, kasih sayang, keharmonisan, dan komitmen menjalankan kewajiban masing-masing.
Nilai tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Manawa Dharmasastra III.60 yang menekankan pentingnya membangun kehidupan keluarga dengan landasan dharma dan hubungan yang harmonis. Sementara itu, Atharvaveda XIV.2.42 memuat doa agar pasangan suami istri dapat menjalani kehidupan bersama dalam kebersamaan dan keharmonisan.
Kesiapan membangun keluarga juga tidak berhenti pada hubungan antara suami dan istri. Menurut Aris, pasangan yang memasuki Grahasta Asrama perlu memahami tanggung jawab dalam mendidik dan membentuk karakter anak. Sarasamuscaya 242 menekankan kewajiban orang tua dalam memberikan pendidikan dan tuntunan kepada anak agar tumbuh menjadi pribadi yang baik dan berpengetahuan.
Melalui layanan bimbingan dan konsultasi tersebut, Penyuluh Agama Hindu KUA Kecamatan Ngambur mendorong para remaja agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah. Kesiapan usia dan pemenuhan ketentuan hukum perlu berjalan beriringan dengan kesiapan mental, emosional, sosial, dan spiritual.
“Perkawinan hendaknya dilaksanakan pada waktu yang tepat, sesuai ketentuan hukum, serta dilandasi kesiapan untuk menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sebagai bagian dari kehidupan Grahasta Asrama,” ujar Aris.
Kegiatan bimbingan ini sekaligus memperkuat peran Penyuluh Agama Hindu dalam memberikan pendampingan kepada generasi muda. Melalui pendekatan keagamaan dan konseling, para remaja diharapkan mampu mengambil keputusan secara bijaksana serta memiliki bekal yang memadai untuk membangun kehidupan keluarga yang berlandaskan dharma, kasih sayang, tanggung jawab, dan keharmonisan.