Percepat Legalisasi Aset Tempat Ibadah, Pembimas Hindu Jateng Sambangi Kemenag Sragen Bahas Sertifikasi Tanah Pura

Pembimas Hindu Jateng Sambangi Kemenag Sragen

Sragen (BIMAS HINDU) - Pembimbing Masyarakat Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Eko Pujianto, melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen pada Senin (21/7). Pertemuan tersebut berfokus pada upaya percepatan hibah serta pensertifikatan tanah pura di wilayah Kabupaten Sragen guna memberikan kepastian hukum atas aset tempat ibadah umat Hindu.

Audiensi dan forum koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Fatchur Rochman, bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Penyuluh Agama Hindu. Sinergi lintas lini ini dibentuk untuk menyamakan langkah dan mematangkan tahapan legalisasi tempat ibadah umat.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus utama, meliputi pemetaan data fisik dan administratif tanah pura, kelengkapan dokumen pendukung, hingga mekanisme teknis proses hibah dan pensertifikatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Eko Pujianto, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah pura merupakan hal krusial untuk melindungi aset-aset keagamaan Hindu serta menjamin keberlanjutan pemanfaatannya dalam jangka panjang.

"Kami berharap proses hibah dan pensertifikatan tanah pura di Kabupaten Sragen dapat berjalan dengan baik melalui sinergi seluruh pihak. Kepastian hukum atas aset tempat ibadah menjadi fondasi penting agar pura dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk pelayanan dan pembinaan umat," ujar Eko Pujianto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Fatchur Rochman, menyambut positif audiensi ini dan menyatakan kesiapannya untuk mengawal serta mendukung penuh seluruh tahapan legalisasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kemenag Sragen.

"Kemenag Sragen siap mendukung proses yang diperlukan sesuai kewenangan kami. Melalui koordinasi yang baik, kami berharap seluruh tahapan hibah maupun pensertifikatan tanah pura dapat berjalan tertib, sehingga aset tempat ibadah memiliki legalitas yang jelas dan memberi rasa aman bagi umat," tutur Fatchur Rochman.

Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kemenag Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi erat bersama para pengempon pura serta instansi/pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses legalisasi aset tempat ibadah di Sragen terlaksana secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berita Daerah LAINNYA