Kapusinmas : Kemenag Harus Menggunakan Perangkat Lunak Yang Berlisensi

Jakarta (DBH) - Dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2009 tentang Hak Cipta tentang pengelolaan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK), Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pinmas) khususnya Bidang TIK mengadakan pertemuan Konsolidasi Pengelolaan TIK Kementerian Agama dengan pejabat Eselon II dan staf pengelola TIK dilingkungan Kemenag. Hadir dalam pertemuan tersebut Kapuspinmas Kemenag, Rudi Subiyantoro, Kabid TIK A. Gufron dan Staf Khusus Menag Bidang IT Sigit Hariyanto diruang rapat lt.2 Kemenag RI, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Selasa (3/3).

Rapat dibuka oleh Kapuspinmas Kemenag Rudi Subiyantoro beliau menjelaskan upaya untuk menggunakan open source dan menyamakan persepsi terkait pengelolaan TIK untuk menggunakan lisensi atau perangkat lunak yang berlisensi.

Sedangkan arahan dari Staf Khusus Menag Bidang IT Sigit Hariyanto menyampaikan tujuan dari pertemuan ini adalah mencari solusi agar tata kelola penggunaan IT di Kementerian Agama bisa berjalan lebih baik dan terintegritas. Karena itu, perlu koordinasi dan kerjasama antar unit Eselon I untuk mengatasi kendala yang selama ini terjadi dan hampir semua unit belum migrasi ke open source.

Rangkuman permasalahan dari pihak eselon I masih adanya Sistem Operasi berbasis Windows, perlu adanya migrasi ke open source, perlu pengenalan atau pelatihan lagi bagi karyawan Kemenag. Di samping itu perlu adanya penambahan SDM di bidang IT diperbanyak sehingga untuk penanganannya dengan bidang yang khusus. (pp)

Berita Pusat LAINNYA