JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag karena penataan pola karier jabatan fungsional (JF) di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki fase baru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui sebanyak 64.066 formasi pada 15 JF untun kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan JF di lingkungan Kemenag.
Surat persetujuan penetapan formasi tersebut diserahkan Plt Deputi SDM Kementerian PANRB Aba Subagja didampingi Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani, kepada para Kepala Biro dan Sekretaris Unit Eselon I di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jakarta.
"Ini hari yang bersejarah bagi pengembangan karier ASN di Kemenag. Penetapan Kebutuhan JF yang selama ini kita tunggu, Alhamdulilaah telah kita terima dari Menteri PANRB, melalui Bapak Plt. Deputi SDM Aparatur dan timnya, kita patut berterima kasih kepada Gusmen dan Bapak Menteri PANRB yang telah memberikan perhatian serius terhadap pengembangan karier ASN di Kemenag” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Wawan Djunaedi, para Sekretaris Unit Eselon I dan para Direktur terkait, serta para pejabat eselon II dan III Kemenag.
Dalam kesempatan itu, Ali Ramdhani menyampaikan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memperjuangkan ruang karir pemangku JF. Menurutnya, setiap pemangku JF berhak atas ruang karir yang optimal. Kemenag berkomitmen untuk memperjuangkan ruang karir para pejabat fungsional ini. Formasi yang tersedia ini dapat digunakan untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan JF di lingkungan Kemenag.
"Kementerian Agama sebagai institusi vertikal yang menangani urusan agama, memerlukan pengelolaan dan penataan JF yang baik. Persetujuan formasi yang kita terima hari ini adalah fase baru dalam pengelolaan ASN Kemenag," ungkapnya.
"Tapi, kita tidak akan berhenti di sini. Kita akan melakukan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan ruang karir para pegawai," sambung Sekjen Ali Ramdhani.
Kang Dhani, begitu ia biasa disapa, menyampaikan bahwa Kemenag memiliki ASN mencapai 262.220 orang yang tersebar pada 10.462 satuan kerja di seluruh Indonesia. Sebanyak 224.063 atau 85,44% di antaranya adalah pemangku JF. "Diperlukan penataan dan tata kelola yang tepat bagi para pemangku JF. Penataan ini sangat penting untuk memastikan pencapaian kinerja organisasi yang optimal," ujar Kang Dhani.
Saat ini Penetapan Kebutuhan JF Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola. "Selanjutnya, masih terdapat 33 JF yang akan kita sampaikan kepada Kementerian PANRB untuk dapat ditetapkan juga persetujuan kebutuhannya," ungkap M. Ali Ramdhani.
Sementara itu, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja berharap penetapan persetujuan formasi JF ini menjadi awal baru bagi Kemenag. "Kita berharap penetapan persetujuan ini berdampak pada peningkatan kinerja Kemenag. Karena kita ketahui saat ini 70 persen lebih komposisi ASN itu merupakan Jabatan Fungsional," tutur Aba.
"Ini juga yang ke depan akan terjadi di Kemenag. Para pejabat fungsional ini menjadi tulang punggung, penopang pelaksanaan birokrasi di Kemenag. Kami menyebutnya sebagai perbaikan tata kelola birokrasi yang berdampak. Kami mengapresiasi kesungguhan serta kerja keras seluruh jajaran di Kemenag di bawah komando Bapak Menteri Agama", sambungnya.
Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi mengungkapkan Penataan JF dimulai dari proses perhitungan kebutuhan, proses ini harus dilakukan dengan cermat, menghitung berbagai variabel, beban kerja, dan proyeksi.
Ia berharap formasi ini dapat dioptimalkan dengan tepat dapat segera ditindaklanjuti untuk para JF. Wawan dalam kesempatan tersebut juga menginformasikan agar para Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pengelolaan JF untuk segera menyusun kebutuhan atau formasi JF yang dibinanya.
"Kami mohon para Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan formasi kepada Bapak Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya pada akhir bulan September 2024 sebagai dasar pengusulan penetapan formasi jabatan fungsional untuk tahun 2025, agar ke depan pola karier JF di Kemenag semakin baik, meningkat kinerjanya meningkat kesejahteraannya”, sambungnya.
Adapun 15 JF yang telah ditetapkan formasinya, sebagai berikut:
1. Analis Kebijakan,
2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN,
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur,
4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur,
5. Pamong Budaya,
6. Penata Laksana Barang,
7. Pengawas Sekolah,
8. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa,
9. Penghulu,
10. Penyuluh Hukum,
11. Pranata Keuangan APBN,
12. Pranata Komputer,
13. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur,
14. Pustakawan,
15. Statistisi