Jakarta (BIMAS HINDU) - Dalam rangka memperkuat sinergi dan transparansi pengelolaan dana punia umat Hindu di Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Program Badan Dharma Dana Nasional (BDDN), bertempat di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama RI, secara langsung dan daring, Selasa, 24/06/2025.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan Ditjen Bimas Hindu serta para pejabat daerah, dengan menghadirkan Ketua BDDN, Dr. Tri Handoko Seto, sebagai narasumber utama.
Sosialisasi ini menjadi momen penting ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MOU) antara Ditjen Bimas Hindu dan BDDN dalam upaya memperkuat pengelolaan dana punia umat Hindu secara nasional.
Dalam laporannya, Direktur Urusan Agama Hindu Dr. I Gusti Made Sunartha, menyampaikan bahwa Dana Punia merupakan kewajiban spiritual yang dilandasi niat baik dan tulus dalam melaksanakan yadnya. Hal ini ditegaskan dalam kitab Weda dan Waraspati Tatwa, serta diperkuat oleh regulasi seperti Bisama PHDI Pusat Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2023.
“Dana punia adalah wujud nyata dari pengabdian umat dalam Dharma Dana dan pemberdayaan umat. Melalui kerja sama ini, kita dorong pengelolaannya agar lebih akuntabel dan transparan, mendukung program strategis seperti Asta Cita Presiden, Rensra Kemenag, dan prioritas Menteri Agama,” jelasnya.
Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija, menyoroti potensi luar biasa dana punia umat Hindu yang tercermin saat pelaksanaan pujawali seperti di Pura Batur dan Pura Besakih mencapai Miliaran Rupiah. Namun, dana tersebut selama ini cenderung hanya bersifat vertikal.
“Kita perlu menyadari bahwa dana punia bukan hanya hubungan dengan Tuhan, tapi juga berfungsi horizontal untuk kemanusiaan dan pendidikan. Jika seluruh ASN, khususnya guru-guru binaan Kemenag ikut berpartisipasi, maka dampaknya akan besar bagi penguatan umat Hindu secara nasional,” tegasnya.
Ketua BDDN, Dr. Tri Handoko Seto, memaparkan bahwa lembaganya lahir dari semangat keagamaan dan diperkuat dengan landasan hukum negara. Dana punia yang dikumpulkan dari tahun 2022–2025 mencapai Rp5,29 miliar, namun jumlah ini dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan potensi nyata umat Hindu.
“Sebagaimana diajarkan dalam Sarasamuscaya Sloka 169, berdana punia akan berbuah pahala dan kebajikan. Kita telah memanfaatkan dana ini untuk berbagai sektor, seperti: Pandita/Pinandita: 9%, SDM: 10%, Organisasi Keagamaan: 4%, Ekonomi Umat: 1%, Sosial Kemanusiaan: 4%, dan Inventasi: 36%.
Kami telah membentuk 18 BDDN tingkat provinsi, dan dana yang terkumpul dari daerah akan dikembalikan 90% untuk program daerah, sementara 10% untuk mendukung program pusat,” ungkapnya.
BDDN juga berkomitmen untuk transparansi dengan melakukan audit independen tahunan dan sedang mengembangkan sistem pembayaran melalui QRIS di tiap lembaga daerah.
beberapa peserta menyampaikan pentingnya riset kesadaran berdana punia, perlunya pemanfaatan media digital seperti YouTube, hingga sistem akuntabilitas yang dapat dilihat publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BDDN menyambut baik semua saran dan mendorong kolaborasi dengan penyuluh, pinandita, serta tokoh Hindu dalam sosialisasi.
“Kepercayaan publik penting. Maka dukungan ASN dan penyuluh sangat kami harapkan untuk menyukseskan gerakan punia nasional,” ucapnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan MOU antara Ditjen Bimas Hindu dan BDDN, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem pengelolaan dana punia yang terukur, berkeadilan, dan berpihak pada kebutuhan umat.
Dengan semangat kebersamaan dan nilai-nilai dharma, diharapkan kerja sama ini mampu menggerakkan kesadaran kolektif umat Hindu Indonesia dalam mendukung program keagamaan, pendidikan, dan sosial secara berkelanjutan.