Lampung Timur (BIMAS HINDU) — Pura bukan sekadar susunan batu dan tempat menaruh sesaji. Ia adalah episentrum spiritual, pusat pendidikan karakter, sekaligus warisan peradaban umat Hindu. Menyadari vitalnya peran tersebut, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi harga mati untuk melindunginya dari potensi sengketa di masa depan.
Berangkat dari komitmen kuat tersebut, Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, S.Ag., mengambil langkah proaktif dengan menggelar audiensi strategis bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Timur, Selasa (14/07/2026).
Turut didampingi oleh jajaran Penyuluh Agama Hindu, Kadek Dwi Septiana, S.Pd.H., M.Pd. dan Nyoman Nurmala Dewi, S.Pd.H., serta menggandeng Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) setempat, audiensi ini difokuskan pada upaya percepatan sertifikasi tanah pura di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh sinergi, Ida Bagus Suwastika menegaskan bahwa Kemenag telah mengawal proses pengajuan sertifikasi ini sejak beberapa tahun terakhir. Percepatan administrasi kini menjadi kunci agar umat Hindu di Lampung Timur dapat beribadah dengan tenang tanpa bayang-bayang kekhawatiran terkait status lahan.
"Fokus penyerahan hari ini adalah 27 berkas pura yang berada di Kecamatan Pasir Sakti, Gunung Pelindung, Jabung, dan Labuhan Maringgai. Namun, kami memastikan bahwa gelombang selanjutnya sudah siap. Ada sekitar 50 berkas dari Kecamatan Raman Utara, 30 berkas dari Way Jepara, serta dari Labuhan Ratu dan Sukadana yang saat ini sudah siap diverifikasi oleh pihak ATR/BPN," urai Ida Bagus Suwastika.
Langkah taktis Kemenag ini mendapat dukungan penuh dari PHDI Kabupaten Lampung Timur. Sang Ketua, Nyoman Muliarsa, menyatakan bahwa 27 berkas prioritas tersebut telah melewati proses penyisiran awal. Pihaknya bersama para pengempon pura menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti segala arahan dari BPN demi memuluskan jalannya regulasi.
Kabar baik dan angin segar pun datang dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Munawar. Menyambut itikad baik umat Hindu, ia menyatakan komitmen tegas institusinya untuk mengebut penyelesaian sertifikasi rumah ibadah ini pada tahun berjalan.
Sebagai wujud adaptasi birokrasi yang modern, Munawar menjelaskan bahwa ATR/BPN akan menerapkan sistem jemput bola digital.
"Kami akan menyediakan tautan digital (e-link) yang wajib diisi oleh para pemohon. Digitalisasi data ini akan memangkas rantai birokrasi, sehingga proses verifikasi dapat berjalan jauh lebih cepat, efektif, akurat, dan transparan," papar Munawar.
Melalui kolaborasi lintas sektoral ini, legalitas aset rumah ibadah Hindu di Lampung Timur diharapkan tak lagi sekadar wacana. Kepemilikan sertifikat tanah ini akan menjadi perisai hukum yang tangguh, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam merawat kebebasan beragama. Dengan aset yang terlindungi secara hukum, pura dan pasraman dapat terus berdiri kokoh sebagai tonggak pembinaan umat dan pelestarian nilai dharma bagi generasi mendatang.