Banyuwangi (Bimas Hindu) - Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset tempat ibadah umat Hindu memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya di Kabupaten Banyuwangi, proses hibah tanah pura dilaksanakan secara resmi dengan pendampingan Kantor Kementerian Agama dan disaksikan lembaga keagamaan Hindu. Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset pura sekaligus mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Penandatanganan Surat Hibah Tanah Pura Suka Bhakti berlangsung di Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Rabu (8/7/2026). Prosesi dihadiri Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, jajaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), penyuluh agama Hindu, pangemong pura, tokoh masyarakat, serta umat Hindu setempat.
Sebelum penandatanganan, seluruh peserta mengikuti persembahyangan bersama sebagai ungkapan syukur sekaligus memohon kelancaran agar hibah tersebut membawa manfaat bagi keberlangsungan tempat suci dan kehidupan umat Hindu.
Ketua PHDI Kabupaten Banyuwangi, Sardiyanto, menilai hibah tanah untuk kepentingan pura merupakan bentuk pengabdian yang memiliki nilai sosial sekaligus spiritual. Menurutnya, langkah tersebut layak menjadi contoh bagi umat Hindu dalam menjaga keberlangsungan tempat ibadah melalui kepastian hukum.
"Ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi bentuk tanggung jawab bersama menjaga keberlangsungan tempat suci. Kami mengapresiasi ketulusan pemberi hibah dan berharap langkah ini menginspirasi umat Hindu di daerah lain untuk menata legalitas aset pura," ujarnya.
Sementara itu, Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Oksan Wibowo, menyebut meningkatnya kesadaran umat terhadap pentingnya legalitas aset keagamaan merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Pendampingan administrasi, menurutnya, dilakukan agar proses hibah memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan perlindungan terhadap aset pura dalam jangka panjang.
"Legalitas aset bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi jaminan agar keberadaan pura terlindungi secara hukum. Karena itu, kami hadir mendampingi seluruh proses agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi umat," jelas Oksan.
Ia menambahkan, tanah yang telah dihibahkan sepenuhnya menjadi aset pura dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan keagamaan. Komitmen seluruh pihak, termasuk keluarga pemberi hibah, menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi tempat suci bagi generasi berikutnya.
Prosesi penandatanganan hibah dilakukan oleh pemberi hibah, Suyanto, bersama Pangemong Pura Suka Bhakti dan para saksi dari Kementerian Agama serta PHDI. Seluruh rangkaian berlangsung lancar dan disaksikan oleh umat yang hadir.
Lebih dari sekadar proses administrasi, hibah tanah ini menjadi tonggak penguatan tata kelola aset keagamaan Hindu di Banyuwangi. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi aset-aset pura, sehingga keberadaan tempat suci semakin terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang tanpa dibayangi persoalan kepemilikan.