Boyolali (Bimas Hindu) – Rumah Bina Keluarga Sukinah (RBKS) Boyolali bersama Penyuluh Agama Hindu Kabupaten Boyolali memberikan bimbingan perkawinan kepada pasangan calon pengantin Ahmad Triyono dan Tri Suryani di Pura Mandira Herdaya, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesiapan calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang harmonis melalui penguatan aspek mental, spiritual, dan pemahaman hukum perkawinan.
Bimbingan tersebut menjadi bagian dari pembinaan keluarga sejak pra-nikah agar pasangan memiliki bekal yang memadai dalam menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai ajaran agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua RBKS Boyolali, Sunarto, mengatakan bahwa keharmonisan keluarga dibangun melalui komitmen, komunikasi, dan kemampuan pasangan untuk saling memahami dalam setiap dinamika kehidupan.
"Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, melainkan bagaimana kedua pihak saling memahami dan menjaga hati antar pasangan sebagai pondasi utama guna mewujudkan keluarga yang Sukinah, yaitu keluarga yang sejahtera dan bahagia," ujar Sunarto.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Agama Hindu sekaligus Sekretaris RBKS, Agung Puji Widoyo, mengingatkan pentingnya memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, termasuk kewajiban mencatatkan perkawinan setelah prosesi keagamaan selesai.
"Perkawinan tidak hanya harus sah menurut agama, tetapi juga perlu dicatat sesuai ketentuan negara agar memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan keluarganya," jelas Agung.
Penyuluh Agama Hindu Kabupaten Boyolali, Sri Warini, menambahkan bahwa kehidupan rumah tangga memerlukan komitmen untuk saling membimbing dalam mengamalkan nilai-nilai keagamaan. Menurutnya, keluarga yang dibangun di atas nilai Dharma akan menjadi fondasi lahirnya kehidupan yang rukun dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Penyuluh Agama Hindu Kabupaten Boyolali, Rta Wahyu Sri Pamungkas, menekankan pentingnya kemitraan yang setara antara suami dan istri dalam menjalankan kehidupan berkeluarga.
"Suami dan istri memiliki kedudukan, hak, dan tanggung jawab yang setara. Kerja sama, saling menghargai, dan komunikasi yang baik menjadi modal utama dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera," tuturnya.
Pembinaan pra-nikah menjadi bagian penting dalam menyiapkan pasangan memasuki kehidupan berkeluarga. Tidak hanya memahami makna perkawinan sebagai ikatan suci, calon pengantin juga dibekali kesadaran untuk membangun rumah tangga yang dilandasi cinta kasih, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap nilai-nilai Dharma.