Lampung Timur (Bimas Hindu) — Dalam upaya mempercepat penataan aset serta memberikan jaminan kepastian hukum atas rumah ibadah umat Hindu, jajaran Bimas Hindu Kabupaten Lampung Timur memfasilitasi proses pengukuran tanah pura dan pasraman. Langkah strategis ini diwujudkan melalui skema sertifikasi massal bekerja sama dengan Kantor Pertanahan setempat di Kecamatan Raman Utara, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas percepatan sertifikasi rumah ibadah yang dirancang untuk memperkuat legalitas hukum tempat ibadah serta mencegah potensi sengketa aset di masa mendatang. Pengukuran teknis lapangan mencakup 10 bidang tanah keagamaan, meliputi Pura Puseh, Pura Dalem, Pura Prajapati, Pura Beji, Pura Batur, serta sarana pendidikan Pasraman Tri Nadi yang tersebar di Desa Rama Puja dan Desa Rejo Binangun.
Perwakilan Bimas Hindu Kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap tanah tempat ibadah merupakan prasyarat utama dalam menjaga keberlangsungan pelayanan keagamaan umat secara aman dan tenang.
“Percepatan sertifikasi ini adalah komitmen kelembagaan untuk memastikan seluruh aset rumah ibadah Hindu memiliki legalitas yang sah di mata hukum. Dengan selesainya tahap pengukuran batas bidang ini, tempat ibadah umat mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, terdata secara akurat dalam sistem pertanahan nasional, serta terhindar dari konflik pertanahan di kemudian hari,” tegas perwakilan Bimas Hindu setempat.
Proses penetapan batas tanah dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan pengurus pura, tokoh masyarakat, aparatur desa adat, serta pemilik lahan yang berbatasan langsung. Sinergi lintas sektor ini menjadi garansi ketertiban administrasi dalam penataan aset keagamaan.
Setelah perampungan di Kecamatan Raman Utara, pemetaan dan penataan legalitas tanah pura akan dilanjutkan secara bertahap ke sejumlah wilayah lain di Lampung Timur, seperti Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Jabung, dan Gunung Pelindung. Melalui program penataan hukum yang konsisten ini, Bimas Hindu berkomitmen mengamankan seluruh tempat suci dan sarana pendidikan Hindu sebagai warisan keagamaan yang akuntabel bagi generasi mendatang.
Kontributor: Kadek Dwi Septiana