Lampung Timur (Bimas Hindu) — Dalam upaya mempercepat pencapaian target sertifikasi aset keagamaan serta menjamin kepastian hukum tempat ibadah umat Hindu, jajaran Bimas Hindu Kabupaten Lampung Timur menuntaskan pengukuran massal 26 bidang tanah pura. Kegiatan pemetaan pertanahan ini dilaksanakan serentak di empat wilayah, meliputi Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Jabung, dan Gunung Pelindung pada Kamis hingga Jumat (15/10/2026–16/10/2026).
Penuntasan tahap ini melengkapi rangkaian sertifikasi sebelumnya, sehingga total kumulatif tanah tempat ibadah yang telah selesai diukur dan diverifikasi mencapai 36 bidang tanah di seluruh wilayah Lampung Timur. Program strategis ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat, mencegah potensi sengketa lahan, serta mengamankan tempat suci umat Hindu sebagai aset keagamaan yang terdata secara akurat dalam sistem pertanahan nasional.
Proses pengukuran di lapangan melibatkan penelusuran batas wilayah keagamaan di kawasan terpencil, bekerja sama dengan tim teknis pertanahan, pengurus pura, aparatur desa adat, serta pemilik lahan perbatasan.
Perwakilan Bimas Hindu Kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa perampungan pengukuran ini merupakan bukti komitmen kelembagaan dalam mengamankan legalitas rumah ibadah hingga ke akar rumput.
“Penuntasan pengukuran 36 bidang tanah pura ini adalah langkah krusial dalam menjamin kepastian hukum aset keagamaan umat Hindu di Lampung Timur. Meski menghadapi tantangan geografis di lapangan, sinergi lintas sektor memastikan seluruh batas bidang terdata secara transparan. Sertifikasi ini adalah investasi jangka panjang untuk melindungi keberlangsungan tempat persembahyangan umat bagi generasi mendatang,” tegas perwakilan Bimas Hindu setempat.
Seluruh berkas administrasi dan peta bidang hasil pengukuran selanjutnya diajukan ke tahap penerbitan sertifikat resmi. Melalui penataan pertanahan yang tertib dan akuntabel ini, Bimas Hindu terus mendorong percepatan legalitas seluruh aset rumah ibadah Hindu secara berkelanjutan di tingkat regional maupun nasional.
Kontributor: Kadek Dwi Septiana