ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Menag Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Menag Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Jakarta (Bimas Hindu) - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Menurutnya, setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag.

Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

Namun demikian, Menag menambahkan bahwa ASN yang memang memiliki tugas pelayanan pada momentum Idulfitri tetap dapat menggunakan fasilitas kedinasan selama menjalankan tugas resmi. Salah satunya adalah ASN yang ditugaskan untuk mendukung program Rumah Ibadah Ramah Pemudik.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, fasilitas yang ada dapat digunakan sesuai kebutuhan kedinasan,” ujarnya.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih pada momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, serta kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.

Selain itu, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat. Hal ini mengingat sejumlah hari besar keagamaan pada tahun ini berlangsung berdekatan, bahkan sebagian beriringan, seperti Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurut Menag, momentum tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.

Ia menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang dapat mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan serta mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta penguatan program masjid ramah pemudik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat selama arus mudik Lebaran.


Berita Pusat LAINNYA