Bimas Hindu Gelar Sosialisasi Perpajakan atas Bantuan Sosial Bersama KPP Menteng 1

Kegiatan Sosialisasi Perpajakan Terkait Bantuan Sosial

Jakarta (BIMAS HINDU) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan Terkait Bantuan Sosial, bertempat di Ruang Sidang Ditjen Bimas Hindu dan Zoom Meeting, Kantor Ditjen Bimas Hindu. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bimas Hindu dan dibuka oleh Dirjen Bimas Hindu, dengan menghadirkan dua narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng 1, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai Ditjen Bimas Hindu, para Pembimas Hindu dari berbagai daerah, serta perwakilan penerima bantuan sosial keagamaan baik secara daring maupun luring. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama terkait penerapan aturan perpajakan dalam pengelolaan bantuan pemerintah di lingkungan Bimas Hindu.

Dalam kesempatannya, Sekretaris Ditjen Bimas Hindu Dr. Ida Made Pidada Manuaba menyampaikan adanya sejumlah kendala di lapangan terkait proses pemotongan dan pelaporan pajak oleh penerima bantuan, khususnya pada tahap penggunaan dana bantuan. 

“Kami berharap narasumber dari KPP Menteng 1 dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh agar para pengelola bantuan di daerah memahami mekanisme perpajakan dengan benar,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Hindu dalam arahannya menegaskan bahwa bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Bimas Hindu mencakup berbagai bidang seperti rumah ibadah, pendidikan dasar dan tinggi, serta penelitian. Menurutnya, masih terdapat kebingungan di daerah mengenai objek pajak atas bantuan tersebut serta kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

“Kami juga menemukan kendala di lapangan terkait sulitnya melakukan pembelanjaan ke toko-toko kecil yang belum melaporkan pajak. Diharapkan mulai tahun 2025–2026, permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” Prof. I Nengah Duija.

Narasumber dari KPP Menteng 1 kemudian memaparkan ketentuan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan, Sumbangan, dan Hibah. Dijelaskan bahwa bantuan, sumbangan, atau hibah bukan merupakan objek pajak bagi penerima seperti badan keagamaan dan yayasan keagamaan. Namun, kewajiban perpajakan dapat timbul ketika dana bantuan digunakan untuk membayar barang atau jasa yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, narasumber juga memaparkan isi PMK Nomor 68/PMK.03/2020 yang mengatur tentang perlakuan pajak atas beasiswa dan sisa lebih dana lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan penelitian. Beasiswa yang memenuhi ketentuan tidak termasuk objek pajak, sedangkan sisa lebih dana lembaga pendidikan tidak dikenai pajak apabila digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana dalam waktu maksimal empat tahun.

Dalam penutupannya, Dirjen Bimas Hindu bersama narasumber menekankan pentingnya pemahaman yang seragam dan kepatuhan administrasi perpajakan di seluruh daerah agar pengelolaan bantuan pemerintah dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap sosialisasi ini membantu seluruh peserta memahami ketentuan perpajakan dengan baik dan tidak merasa terbebani oleh regulasi yang ada,” tambah Prof. I Nengah Duija.


Berita Pusat LAINNYA