Dirjen Bimas Hindu Terima Audiensi DPRD Badung, Bahas TDP Pura, Bantuan Rumah Ibadah, dan Penguatan Widyalaya

Dirjen Bimas Hindu Terima Audiensi DPRD Badung, Bahas TDP Pura, Bantuan Rumah Ibadah, dan Penguatan Widyalaya

Jakarta (BIMAS HINDU) – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Prof. I Nengah Duija menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung di Ruang Sidang Direktorat Jenderal Bimas Hindu, Lantai 14, Thamrin, Jakarta, pada selasa (10/02/2026). untuk membahas penguatan tata kelola pura, penyaluran bantuan rumah ibadah, serta pengembangan pendidikan Widyalaya (madrasah berciri khas Hindu).

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Bimas Hindu Prof. I nengah Duija bersama Direktur Urusan Agama Hindu Ida Bagus Ketut Drana Arimbawa dan dihadiri jajaran DPRD Badung, dengan tujuan mendorong sinergi pusat dan daerah dalam pembinaan kehidupan keagamaan Hindu, khususnya di Kabupaten Badung, Bali.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Bimas Hindu menekankan pentingnya Tanda Daftar Pura (TDP) sebagai identitas resmi tempat ibadah Hindu yang berada di bawah binaan Kementerian Agama. Ia menyampaikan bahwa TDP tidak hanya menjadi syarat administratif untuk pengajuan bantuan hibah, tetapi juga menjadi legitimasi formal keberadaan pura secara nasional.

Secara nasional, tercatat sekitar 29.000 pura di Indonesia, namun masih banyak yang belum terdaftar secara resmi, terutama di Bali. Dirjen Bimas Hindu memperkirakan masih terdapat sekitar 11.000 hingga 15.000 pura di Bali yang belum memiliki TDP, termasuk ribuan pura di Kabupaten Karangasem. Oleh karena itu, ia mengimbau agar proses pendaftaran pura segera dituntaskan sebelum pengajuan bantuan dilakukan. Proses pendaftaran TDP sendiri dinilai tidak memakan waktu lama, karena setelah diverifikasi melalui sistem aplikasi, hasilnya dapat diterbitkan paling lama dalam waktu satu minggu.

Selain TDP, audiensi juga membahas bantuan rumah ibadah. Dirjen Bimas Hindu menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, alokasi bantuan rumah ibadah di Bali mencapai sekitar Rp11 miliar, atau sekitar 60 persen dari total bantuan nasional, mengingat tingginya jumlah proposal yang masuk dari wilayah tersebut. Bantuan yang dikelola pusat berkisar minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp300 juta, sedangkan bantuan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama berada di bawah Rp100 juta, yakni sekitar Rp50 juta hingga Rp75 juta.

Dirjen Bimas Hindu menegaskan bahwa proposal bantuan untuk tahun anggaran 2027 harus sudah diajukan paling lambat Oktober 2026, sementara untuk tahun 2026, khususnya bantuan skala besar, proses verifikasi telah selesai sehingga tidak dimungkinkan adanya pengajuan baru.

Pada bidang pendidikan, Dirjen Bimas Hindu juga memaparkan perkembangan Widyalaya, yaitu satuan pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu yang setara dengan madrasah. Pendidikan Widyalaya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025 dan PMA Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini, terdapat 157 satuan pendidikan Widyalaya di seluruh Indonesia, mulai dari Pratama Widyalaya (TK), Adi Widyalaya (SD), Madhyama Widyalaya (SMP), hingga Utama Widyalaya (SMA dan SMK).

Ia menyampaikan harapannya agar Kabupaten Badung dapat meninggalkan legasi di bidang pendidikan Hindu, mengingat Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu hingga kini belum memiliki Widyalaya Negeri, sementara madrasah negeri di Bali telah mencapai sekitar 80 satuan. Dirjen Bimas Hindu menyatakan kesiapan pemerintah pusat untuk membangun Widyalaya Negeri, termasuk sekolah berkonsep asrama (boarding school), apabila pemerintah daerah bersedia menghibahkan lahan.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Badung menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan pendaftaran pura dan pengembangan pendidikan Widyalaya. Berdasarkan hasil pengecekan, sekitar 900 pura di Badung telah menyelesaikan proses TDP, dan sisanya sekitar 300 pura ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Untuk Kecamatan Mengwi, beberapa berkas yang sempat tertunda telah didisposisi dan ditargetkan selesai dalam minggu yang sama.

DPRD Badung juga menyepakati bahwa pura yang telah terdaftar secara daring tidak lagi memerlukan surat keterangan tambahan sebagai syarat pengajuan hibah. Terkait pengembangan pendidikan, DPRD Badung menginformasikan masih tersedianya lahan milik Pemerintah Provinsi Bali seluas sekitar 11 hektare di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan. DPRD menyatakan siap menyetujui setiap usulan pembangunan pendidikan Hindu yang diajukan eksekutif demi kemajuan sumber daya manusia dan penguatan pendidikan keagamaan di Badung.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pura yang tertib administrasi, pemerataan bantuan rumah ibadah, serta pengembangan pendidikan Hindu yang berkelanjutan.


Berita Pusat LAINNYA