Jakarta (Bimas Hindu) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buleleng tentang fasilitasi satuan pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Sidang Ditjen Bimas Hindu, Lantai 14, Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Sukarmen, yang mewakili pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, serta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng.
Nyoman Sukarmen menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng sebagai bentuk komitmen dalam menyediakan payung hukum bagi pengembangan satuan pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Raperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan keagamaan Hindu.
Direktur Pendidikan Hindu, Prof. I Ketut Sudarsana, menyampaikan bahwa apabila Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka dapat menjadi rujukan strategis dalam pengembangan Widyalaya dan Pasraman, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025. Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Ditjen Bimas Hindu akan memfokuskan program pada pendirian Widyalaya baru, termasuk pengembangan Widyalaya berasrama (boarding school). Raperda ini dinilai berpotensi menjadi Perda pertama yang secara khusus memfasilitasi Widyalaya dan Pasraman.
Kasubdit Pendidikan Dasar, Raditya Dewa Agung Arsana, menambahkan bahwa Raperda tersebut berpeluang direplikasi di kabupaten lain dan bahkan dapat dikembangkan hingga tingkat Pemerintah Provinsi Bali agar memiliki hierarki regulasi yang lebih tinggi. Dengan disahkannya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi Widyalaya menuju kemandirian.
Sementara itu, Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai respons terhadap PMA Nomor 2 Tahun 2024 dengan tetap diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng. Selain itu, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Penganggaran Daerah (SIMPEDA) direncanakan untuk memperjelas pembagian kewenangan pendanaan antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah guna menghindari tumpang tindih anggaran.
Perencana Ahli Madya, I Nengah Sukadana, menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah disusun secara komprehensif, termasuk pengaturan aspek penganggaran. Menurutnya, apabila terjadi keterbatasan atau pemblokiran anggaran dari APBN, dukungan dapat diantisipasi melalui anggaran pemerintah daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat saling melengkapi, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana.
Analis Kebijakan Ahli Pertama, Made Sudhana, menyoroti pentingnya pengaturan nomenklatur kolaborasi program Pasraman Mingguan serta keterlibatan pemerintah daerah dalam memfasilitasi tenaga pendidik Widyalaya.
Dalam sesi diskusi, DPRD Kabupaten Buleleng meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan pendirian Widyalaya baru apabila penyediaan lahan berasal dari pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Prof. I Ketut Sudarsana menjelaskan bahwa hibah lahan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia menjadi dasar administratif bagi Ditjen Bimas Hindu untuk mengajukan usulan pendirian Widyalaya.

Dari aspek hukum, Ni Nyoman Muliartini menekankan pentingnya penyusunan draf kerja sama sebagai langkah awal guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan dukungan penuh terhadap pengembangan dan pendirian Widyalaya baru, khususnya dalam koordinasi penyediaan lahan. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memfasilitasi pengembangan Widyalaya tanpa melampaui kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Prof. I Ketut Sudarsana juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng. Ia menegaskan bahwa pendidikan keagamaan Hindu yang dikembangkan diharapkan memiliki keunggulan dan ciri khas. Melalui PMA Nomor 56 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 10 Tahun 2020, negara menegaskan kehadirannya dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu. Raperda ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata dan progresif terhadap pengembangan Widyalaya dan Pasraman.