Cibubur (BIMAS HINDU) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan Finalisasi Perubahan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 13 Desember 2025 dengan agenda pembukaan dan pembahasan, hingga ditutup pada 14 Desember 2025.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan berbagai unsur yang hadir secara luring dan daring melalui Zoom Meeting pada kegiatan ini para undangan yang berasal dari Kementerian Agama yang terdiri dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu beserta jajarannya, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, dan Kerukunan Umat Beragama, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Bagian Advokasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara yang dihadiri oleh Asisten Deputi Agama, Kebudayaan, Pendidikan, Sains, dan Teknologi, Kementerian PAN-RB terdiri dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, serta Kementerian Hukum yang terdiri dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Kehadiran lintas kementerian ini memperkuat sinergi dalam proses harmonisasi perubahan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya.
Kegiatan strategis ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat payung hukum pendidikan Widyalaya sebagai pendidikan umum berciri khas Hindu yang terintegrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Prof. I Nengah Duija, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi Kementerian Hukum dalam mengakomodasi perjuangan Ditjen Bimas Hindu melalui proses harmonisasi regulasi tersebut.
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan tonggak sejarah, terlebih di penghujung tahun 2025. Mudah-mudahan akan lahir kebijakan yang berpihak pada pengembangan sumber daya manusia Hindu, sejalan dengan Asta Cita Presiden tentang pengembangan SDM unggul dan pendidikan terintegrasi,” ujar Dirjen Bimas Hindu.
Prof. Duija menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat ketimpangan pada pendidikan dasar dan menengah Hindu, sementara pendidikan tinggi Hindu telah berkembang dari sekolah tinggi hingga universitas. Kondisi tersebut mendorong lahirnya Widyalaya sebagai solusi strategis untuk memperkuat jalur pendidikan Hindu dari hulu ke hilir.
Beliau juga menegaskan bahwa Widyalaya merupakan transformasi dari pendidikan keagamaan Hindu yang telah ada sebelumnya, serupa dengan konsep pendidikan berasrama pada agama lain, dan menjadi wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak pendidikan umat Hindu.
“Umat Hindu di seluruh Indonesia telah lama merindukan hadirnya pendidikan dasar dan menengah negeri berciri khas Hindu. Dengan adanya payung hukum yang kuat, sesuai Renstra 2026, kami akan melakukan transformasi kelembagaan Widyalaya dari swasta menjadi negeri,” tegasnya.
Dirjen Bimas Hindu berharap adanya atensi dan percepatan dari Kementerian Hukum serta Biro Hukum Kementerian Agama, sejalan dengan komitmen Menteri Agama sebagai menteri bagi seluruh umat beragama.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II yang sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa proses harmonisasi perubahan PMA Nomor 2 Tahun 2024 merupakan tahapan penting dan wajib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Harmonisasi bertujuan untuk memastikan kejelasan substansi, arah kebijakan, dan norma hukum, sehingga implementasi regulasi Widyalaya ke depan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.
Beliau menambahkan bahwa Widyalaya merupakan pendidikan agama Hindu yang diselenggarakan dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional, sehingga negara perlu hadir untuk memperkuat peran tersebut tanpa menghilangkan partisipasi masyarakat. Regulasi ini juga diharapkan mampu menjamin tata kelola, keberlanjutan kelembagaan, pengamanan aset, serta penguatan sumber daya manusia Widyalaya yang akan dinegerikan.
Melalui forum harmonisasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan masukan, saran, dan rekomendasi guna menyempurnakan rancangan perubahan PMA, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan bagi pengembangan pendidikan Hindu di Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan dapat segera menghasilkan Peraturan Menteri Agama yang kuat, implementatif, dan berkelanjutan demi memperkuat regenerasi pendidikan Hindu serta pelayanan negara yang memberdayakan umat.