Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kementerian Haji Berjalan Lancar Tanpa Hambatan
Jakarta (BIMAS HINDU) - Kementerian Agama memastikan proses peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) terkait penyelenggaraan ibadah haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan tanpa hambatan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam masa transisi pembentukan Kementerian Haji yang diharapkan memperkuat efektivitas dan profesionalisme layanan bagi jemaah haji Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa proses peralihan aset haji berjalan sesuai rencana dan tidak menemui kendala berarti. Ia juga memastikan bahwa Kemenag berkomitmen penuh untuk menyukseskan transisi kelembagaan ini.
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada hambatan karena kita semua punya komitmen yang sama. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, kompleksitas dalam proses peralihan aset merupakan hal yang wajar mengingat nilai dan jenis aset yang cukup besar dan beragam. Namun, seluruh tahapan tetap dipastikan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa dasar hukum peralihan aset sudah sangat jelas, yaitu Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
“Semuanya memang butuh proses administratif seperti surat-surat dan dokumen yang juga melibatkan Kementerian Keuangan. Tapi Insya Allah tidak ada masalah,” tegasnya.
Sekjen Kemenag juga memastikan bahwa proses peralihan aset tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026. Menurutnya, seluruh tahapan teknis dan operasional tetap berjalan seperti biasa.
“Proses haji terus berjalan dan Kemenag sepenuhnya akan membantu. Jadi transisi ini tidak akan mengganggu persiapan haji tahun depan,” ujarnya.
Selain peralihan aset, Kemenag juga tengah memproses pengalihan sumber daya manusia (SDM) ke Kementerian Haji. Saat ini, Kemenag menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji terkait SDM yang akan dialihkan.
“Karena selama ini penyelenggaraan haji dijalankan oleh Kementerian Agama, tentu SDM yang paling memahami teknisnya adalah mereka yang sudah berpengalaman di Kemenag. Ini juga sedang dalam proses,” ungkap Kamaruddin.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme peralihan SDM berbeda dengan peralihan aset, karena dalam undang-undang disebutkan bahwa SDM dapat dialihkan sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua kementerian.
Kamaruddin menegaskan, komunikasi antara Kemenag dan Kementerian Haji berlangsung produktif dan konstruktif. Keduanya memiliki semangat yang sama untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih baik.
“Kita bersama-sama mendukung agar penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, harus lebih baik dari sebelumnya. Apalagi sekarang dikelola langsung oleh menteri khusus yang menangani haji,” pungkasnya.