Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama meraih prestasi membanggakan pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pada penilaian tersebut, Kemenag berhasil memperoleh predikat Istimewa dengan skor 99,00.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat Kemenag dalam mengembangkan tata kelola regulasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian IRH sendiri berfokus pada upaya kementerian/lembaga dalam melakukan penyederhanaan regulasi, memastikan kepastian hukum, serta memperkuat budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Predikat istimewa tersebut menjadi wujud nyata bahwa berbagai program reformasi hukum di lingkungan Kementerian Agama telah berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Melalui penguatan kebijakan, peningkatan kualitas layanan, serta dorongan terhadap inovasi regulasi, Kemenag terus memperkuat kontribusinya dalam mendorong transformasi birokrasi nasional.
Direktorat Jenderal Bimas Hindu juga turut berperan dalam mendukung upaya Kemenag mencapai hasil ini melalui implementasi regulasi yang konsisten, pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta penguatan sistem kerja yang semakin adaptif.
Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kemenag untuk terus meningkatkan efektivitas reformasi hukum dan memperkuat tata kelola pelayanan publik yang lebih profesional, responsif, dan berdampak luas.