Kemenag Usulkan Anggaran Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Kemenag Usulkan Anggaran Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Jakarta (Bimas Hindu) - Kementerian Agama mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan sebesar Rp5.872.189.200.000 guna menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen pada Tahun Anggaran 2026. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan telah memperoleh persetujuan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk membiayai pembayaran TPG dan TPD bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru serta Sertifikasi Dosen Kementerian Agama pada tahun 2025.

Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos tahun 2025 belum tercantum dalam pagu anggaran awal Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disebabkan proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru selesai pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya ditetapkan pada Oktober 2025.

“Hari ini, usulan Anggaran Belanja Tambahan sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan telah disetujui. Oleh karena itu, Kementerian Agama berupaya secara optimal agar hak guru dan dosen binaan dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini proses pengajuan ABT sedang menjalani tahapan reviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Reviu tersebut dilakukan untuk memastikan ketepatan perhitungan anggaran, kelengkapan administrasi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Setelah tahapan tersebut selesai, usulan ABT akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

“Apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, maka proses selanjutnya adalah pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kementerian Agama menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilaksanakan sekitar bulan Maret 2026. Meskipun pencairan dilakukan pada triwulan pertama tahun 2026, perhitungan pembayaran tetap diberlakukan sejak Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat berdasarkan data nama dan alamat penerima. Perhitungan tersebut mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maupun non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran secara cermat dan menyeluruh agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya


Berita Pusat LAINNYA