Jakarta (BIMAS HINDU) — Komitmen membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas terus diperkuat oleh Kementerian Agama melalui peluncuran program e-Learning ASN Berintegritas bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Program yang diluncurkan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026) ini menjadi langkah strategis dalam menanamkan nilai integritas dan budaya anti korupsi bagi puluhan ribu aparatur sipil negara di lingkungan Kemenag.
Peluncuran program dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo H. R. Muhammad Syafi'i, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag Ali Ramdhani, Asisten Deputi Penguatan Kerja Kementerian Kementerian PAN-RB Damayani Tyastianti, serta Direktur Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran Lembaga Administrasi Negara Elly Fatimah. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh pimpinan satuan kerja Kementerian Agama dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Agama menegaskan bahwa penguatan integritas aparatur merupakan fondasi penting dalam menjaga marwah institusi sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan jumlah aparatur yang sangat besar dan tersebar hingga ke daerah, Kementerian Agama memandang kerja sama dengan KPK sebagai langkah bijak untuk memastikan setiap potensi persoalan dapat diantisipasi melalui pendekatan edukatif dan konsultatif.
Beliau juga mengingatkan bahwa amanah jabatan tidak perlu dihindari selama dijalankan dengan niat yang lurus dan komitmen menjaga integritas. Menurutnya, integritas tidak sekadar kepatuhan administratif terhadap aturan, tetapi juga kesadaran moral untuk menjalankan tugas secara jujur, bertanggung jawab, serta bebas dari kepentingan pribadi.
“ASN yang berintegritas mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi serta menolak berbagai praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat, seperti gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun nepotisme,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menag menekankan bahwa bagi ASN Kementerian Agama, integritas memiliki dimensi yang lebih mendalam karena selaras dengan nilai-nilai ajaran agama yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Dengan jumlah ASN sekitar 354 ribu orang, aparatur Kemenag tidak hanya berperan sebagai pelayan publik, tetapi juga menjadi representasi nilai-nilai moral dan spiritual di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag, Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa penyelenggaraan e-learning ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kementerian Agama dan KPK yang ditandatangani pada 8 Desember 2025. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pembelajaran digital yang terstruktur dan terukur.
Program ini menghadirkan sejumlah materi strategis terkait penguatan integritas aparatur, mulai dari pemahaman tentang integritas, konflik kepentingan, gratifikasi, hingga berbagai aspek penting dalam pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Menurut Ali, dalam perjanjian kerja sama awal ditargetkan sebanyak 33 ribu peserta. Namun Kementerian Agama memperluas cakupan program dengan menambah jumlah peserta menjadi 42 ribu orang pada fase pertama.
Para peserta berasal dari berbagai satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia, mulai dari kantor wilayah provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, hingga perguruan tinggi keagamaan negeri. Program ini juga melibatkan pejabat administrator, pengawas, kepala madrasah, kepala KUA, pimpinan perguruan tinggi, pejabat fungsional, serta pegawai yang mendekati masa purna tugas.
Pelibatan ASN yang akan memasuki masa pensiun, lanjutnya, dimaksudkan agar nilai-nilai antikorupsi tetap hidup dan diteruskan di tengah masyarakat, bahkan setelah mereka tidak lagi aktif sebagai aparatur negara.
Program e-Learning ASN Berintegritas akan dilaksanakan dalam tujuh angkatan mulai 6 April hingga 22 Mei 2026 dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) melalui platform Learning Management System (LMS) pelatihan jarak jauh Kementerian Agama. Setiap peserta akan mengikuti pembelajaran selama enam jam pelajaran menggunakan modul yang disusun oleh KPK.
Melalui program ini, diharapkan integritas tidak hanya menjadi tuntutan institusi, melainkan tumbuh sebagai kesadaran moral dalam menjalankan amanah pelayanan publik. Dengan integritas yang kokoh, aparatur Kementerian Agama diharapkan mampu menjaga kehormatan lembaga, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berwibawa.