Penyuluh Agama Hindu Diharapkan Jadi Pelindung HAM di Masyarakat Multikultural

Penyuluh Agama Hindu Diharapkan Jadi Pelindung HAM di Masyarakat Multikultural

JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Dalam upaya memperkuat peran Penyuluh Agama Hindu di masyarakat, Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama melalui Sub. Direktorat Penyuluhan menggelar webinar yang bertajuk 'Penyuluh Agama sebagai Pelindung dan Promotor Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Multikultural' pada hari Selasa (17/9/2024).

Acara ini diikuti oleh penyuluh agama Hindu dari seluruh Indonesia dengan tujuan memperkuat peran mereka dalam menjaga dan mempromosikan HAM di tengah masyarakat yang multikultural.

Membuka acara ini, Kasubdit Penyuluhan Ni Wayan Pujiastuti mengatakan bahwa penyuluh agama bukan hanya pengajar atau pemandu spiritual, tetapi juga pelindung HAM yang memiliki tanggung jawab moral dalam menciptakan masyarakat yang harmonis, damai, dan adil.

"Dengan memahami hak asasi manusia dalam konteks ajaran Hindu, para penyuluh dapat berperan aktif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di masyarakat, terutama dalam konteks keberagaman," jelas Puji, sapaan akrabnya.

Ia berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus ditingkatkan, guna memperkuat kompetensi para penyuluh agama dalam menjalankan peran mereka sebagai promotor HAM dan penjaga kerukunan di masyarakat multikultural. 

Webinar ini menghadirkan narasumber terkemuka Beka Ulung Hapsara, Konsultan Capacity Building for Local Government dari Friedrich Naumann Foundation (FNF), yang memberikan paparan inspiratif terkait peran strategis penyuluh agama dalam memajukan HAM.

Beka menegaskan bahwa para penyuluh agama memiliki tanggung jawab besar dalam membina kerukunan serta mendorong terwujudnya keadilan sosial di masyarakat yang beragam. 

"Sebagai garda terdepan dalam penyebaran ajaran agama Hindu, penyuluh agama memiliki peran esensial dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat terlindungi, terutama di lingkungan multikultural," ujar Beka dalam paparannya.

Ia juga menyoroti prinsip-prinsip dasar ajaran Hindu seperti ahimsa (tanpa kekerasan) dan dharma (kebenaran) yang sangat relevan dalam konteks hak asasi manusia. 

"Penyuluh agama tidak hanya memberikan bimbingan spiritual, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak setiap individu, tanpa memandang latar belakang agama, budaya, atau sosial,” lanjutnya.

Diskusi tersebut berjalan interaktif dan diikuti dengan antusiasme para peserta yang tinggi untuk berbagi pengalaman mengenai tantangan yang mereka hadapi di daerah masing-masing. 

Diskusi interaktif ini membahas berbagai isu aktual terkait pelanggaran HAM yang kerap muncul di masyarakat, seperti intoleransi dan diskriminasi agama, serta bagaimana peran penyuluh agama dapat menjadi jembatan solusi.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta dari berbagai provinsi di Indonesia menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan beragam pertanyaan. Banyak dari mereka menyampaikan kekhawatiran akan meningkatnya kasus intoleransi di wilayah mereka dan menanyakan strategi yang bisa diadopsi untuk mencegah konflik sosial. 

Beka Ulung Hapsara memberikan beberapa rekomendasi praktis, seperti pendekatan berbasis komunitas, penguatan literasi HAM, dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga HAM lokal.

Webinar ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam ajaran Hindu, sehingga dapat menjadi pijakan dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Dengan suksesnya acara ini, para penyuluh agama Hindu di seluruh Indonesia diharapkan semakin siap dan tanggap dalam menghadapi tantangan-tantangan di lapangan, serta mampu menjadi agen perubahan yang mendorong terwujudnya hak asasi manusia dan perdamaian di tengah-tengah masyarakat yang beragam.


Berita Pusat LAINNYA