Jakarta (BIMAS HINDU) - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Agama menggelar kegiatan apresiasi penyusunan buku “Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Perspektif Agama” di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (23/12/2023).
Kegiatan ini dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, Dirjen Bimas Islam, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, jajaran struktural KPK, serta tim penyusun dan penulis buku.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemenag H. Khairunnas menegaskan bahwa korupsi merupakan persoalan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan moral, keadilan, dan solidaritas sosial. Menurutnya, tidak ada satu pun ajaran agama di Indonesia yang membenarkan praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Ia menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai agama sebagai fondasi pembentukan karakter dan integritas. Regulasi dan penegakan hukum dinilai belum cukup tanpa disertai pendidikan moral yang berkelanjutan sejak dini, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan harus terus ditanamkan agar membumi dalam kehidupan sehari-hari.
Itjen Kemenag juga mengingatkan bahwa gratifikasi dan korupsi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang melarang aparatur sipil negara menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan di luar ketentuan yang sah. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan seluruh elemen bangsa lintas sektor dan lintas agama.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum refleksi dan penguatan komitmen bersama dalam membangun Indonesia yang bersih dan berintegritas. Ia menyoroti dampak luas korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat dan menghambat pembangunan, terutama jika menyentuh sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurut Wawan Wardiana, fakta bahwa pelaku korupsi kini tidak lagi terbatas pada usia tertentu, bahkan melibatkan generasi muda, menjadi peringatan penting perlunya pendidikan integritas sejak dini. Pendekatan keagamaan dinilai strategis karena nilai-nilai antikorupsi sejatinya sejalan dengan ajaran luhur seluruh agama, seperti kejujuran, kesederhanaan, tanggung jawab, dan keadilan.
Buku Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Perspektif Agama disebut sebagai hasil kolaborasi lintas sektor yang diharapkan tidak hanya menjadi bahan bacaan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan nyata. Melalui buku ini, pesan-pesan antikorupsi diharapkan dapat disampaikan secara lebih menyentuh dan membumi melalui peran tokoh agama dan masyarakat.
KPK dan Kemenag berharap budaya integritas dapat tumbuh menjadi karakter bangsa serta menjadi bekal moral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat yang jujur, bersih, dan bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.