Jakarta (BIMAS HINDU) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama melalui Subdit Kelembagaan menggelar rapat koordinasi terkait revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan Dharmagita. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Ditjen Bimas Hindu dan diikuti para pemangku kepentingan internal Ditjen Bimas Hindu bersama jajaran pengurus LPDG Pusat, Senin (8/12/2025).
Rapat dibuka oleh Direktur Urusan Agama Hindu, Dr. I Gusti Made Sunarta, yang sekaligus memberikan arahan strategis terkait urgensi pembaruan regulasi. Dalam penegasannya, ia menyampaikan bahwa pembentukan aturan harus mengikuti prinsip regulasi yang efektif. “Apabila muatan perubahan regulasi ini melebihi 50 persen, maka mekanismenya bukan lagi revisi, tetapi perubahan total atau pencabutan aturan lama untuk diganti dengan yang baru,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Ditjen Bimas Hindu memiliki mandat untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga keagamaan, termasuk Lembaga Pengembangan Dharmagita. Mengingat Utsawa Dharmagita (UDG) merupakan event nasional yang mencerminkan kekayaan budaya Nusantara, maka keberadaan PMA yang kuat dan komprehensif dinilai mutlak.
Dr. I Gusti Made Sunarta mendorong adanya sinergi kelembagaan serta membuka peluang kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan produk hukum yang dilahirkan sah, valid, dan kokoh secara regulatif.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LPDG Pusat I Nengah Dana turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penyamaan persepsi terkait eksistensi LPDG. Ia menyoroti perlunya kejelasan status organisasi di masyarakat, termasuk hubungan LPDG dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) agar tidak menimbulkan kerancuan publik.

Selain aspek regulasi, rapat juga membahas teknis penyelenggaraan Utsawa Dharmagita, mulai dari perencanaan, pendanaan, hingga pelaksanaan di tingkat pusat maupun daerah. Draf PMA yang dibahas memuat sejumlah penguatan untuk menjamin kualitas penyelenggaraan UDG secara nasional.
Setelah melalui diskusi intensif, rapat menyepakati pencabutan PMA No 28 Tahun 2016 dan melanjutkan pematangan draf PMA baru. Dokumen hasil pembahasan ini akan segera dibawa ke tahap berikutnya, yakni pembahasan dengan Biro Hukum Kementerian Agama sebelum masuk proses harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Ditjen Bimas Hindu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola lembaga keagamaan serta memastikan Utsawa Dharmagita memiliki dasar hukum yang lebih relevan, kuat, dan responsif terhadap perkembangan zaman.