Lampung Timur (Bimas Hindu) Upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur mendapat penguatan pada 2026. Kuota pengajuan sertifikasi pura yang sebelumnya sebanyak 27 kini bertambah 9 kuota menjadi total 36 pura yang diprioritaskan dalam proses sertifikasi oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Timur.
Penambahan kuota tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dan ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Selasa (2/9/2026). Langkah ini sekaligus memperluas cakupan pura yang dapat memperoleh pendampingan dalam proses legalisasi aset rumah ibadah umat Hindu.
Penata Pertanahan Ahli Pertama ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Ayu Widiastuti, menjelaskan bahwa 36 pura tersebut akan menjadi prioritas dalam upaya penyelesaian sertifikasi pada tahun 2026.
“Kuota yang sebelumnya 27 pura mendapatkan tambahan 9 kuota, sehingga total menjadi 36 pura. Ke-36 pura tersebut akan menjadi prioritas ATR/BPN dalam mengupayakan proses sertifikasinya,” jelas Ayu.
Sebelumnya, 27 berkas sertifikasi tanah pura telah diajukan dari empat kecamatan, yakni Pasir Sakti, Gunung Pelindung, Jabung, dan Labuhan Maringgai. Tambahan sembilan kuota akan memperluas pengajuan hingga Kecamatan Raman Utara, khususnya pura yang berada di Desa Rejo Binangun dan Desa Rama Puja.
Untuk mendukung pemberian Hak Milik atas tanah rumah ibadah tersebut, sejumlah persyaratan administrasi perlu segera dipenuhi. Di antaranya surat keterangan bahwa pura berada di bawah naungan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat serta surat permohonan dari PHDI Pusat agar tanah pura dapat diberikan status Hak Milik.
Khusus sembilan pura tambahan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi permohonan pemberian Hak Milik, data subjek sosial, surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta foto geotagging pura. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses administrasi dapat segera ditindaklanjuti ATR/BPN sesuai ketentuan.
Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut.
“Kami akan berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses pengajuan sertifikasi pura dapat berjalan lancar,” ujar Ida Bagus.
Penyuluh Agama Hindu Nyoman Nurmala Dewi juga menargetkan pemenuhan berkas tambahan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu. Sementara Kadek Dwi Septiana menegaskan bahwa percepatan akan dilakukan melalui koordinasi bersama PHDI Kabupaten Lampung Timur, pengurus pura, serta operator yang menangani administrasi sertifikasi.
Penambahan kuota dari 27 menjadi 36 pura memperkuat kolaborasi Kementerian Agama, ATR/BPN, PHDI, dan pengurus pura dalam memberikan layanan pertanahan bagi umat Hindu. Sertifikasi diharapkan tidak hanya menertibkan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset rumah ibadah Hindu di Lampung Timur.