Banyuwangi (Bimas Hindu) — Komitmen memperkuat kepastian hukum aset keagamaan umat Hindu terus diwujudkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Melalui pendampingan administrasi hibah tanah, Kemenag Banyuwangi memfasilitasi penandatanganan Surat Hibah Tanah Pura Suka Bhakti di Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Rabu (8/7/2026).
Momentum ini menjadi tonggak penting karena merupakan proses hibah tanah pura pertama yang dilaksanakan secara resmi dengan pendampingan Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi serta disaksikan oleh unsur lembaga keagamaan Hindu. Langkah tersebut diharapkan menjadi model penguatan tata kelola aset tempat ibadah Hindu yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Kegiatan dihadiri oleh Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, para Penyuluh Agama Hindu, Ketua PHDI Kabupaten Banyuwangi beserta jajaran pengurus, PHDI Kecamatan Tegaldlimo, PHDI Desa Kedungasri, Pangemong Pura Suka Bhakti, tokoh masyarakat, serta umat Hindu setempat. Rangkaian acara diawali dengan persembahyangan bersama sebagai ungkapan syukur dan doa agar seluruh proses hibah berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi umat Hindu.
Dalam sambutannya, Pangemong Pura Suka Bhakti menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Pangemong berharap proses legalitas tanah pura dapat terus mendapat pendampingan hingga memiliki kekuatan hukum yang jelas demi keberlangsungan tempat suci bagi generasi mendatang.
Ketua PHDI Kabupaten Banyuwangi, Sardiyanto, mengapresiasi Bapak Suyanto yang telah menghibahkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan Pura Suka Bhakti. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan wujud nyata yadnya dan pengabdian kepada umat yang patut menjadi teladan.
"Kami merasa bangga dan bersyukur karena ini merupakan pertama kalinya PHDI menjadi saksi dalam proses hibah tanah pura secara resmi. Semoga langkah mulia ini menjadi inspirasi bagi umat Hindu di daerah lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tempat ibadah," ujarnya.
Sardiyanto menambahkan bahwa hibah tanah untuk kepentingan tempat ibadah merupakan perbuatan luhur yang tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang tinggi.
Sementara itu, Penyelenggara Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Oksan Wibowo, menjelaskan bahwa selama bertugas di Banyuwangi, baru kali ini pihaknya menerima permohonan pendampingan hibah tanah pura dari umat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset keagamaan.
"Begitu menerima permohonan dari umat, kami langsung memberikan pendampingan terkait penyusunan administrasi hibah dan hadir sebagai saksi dari Kementerian Agama. Langkah ini sangat penting sebagai upaya memberikan kepastian hukum sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan atau sengketa," jelasnya.
Oksan juga mengingatkan bahwa tanah yang telah dihibahkan sepenuhnya menjadi milik pura dan harus dijaga serta dimanfaatkan untuk kepentingan umat Hindu. Ia berharap seluruh ahli waris menghormati keputusan hibah tersebut sehingga tidak terjadi sengketa di masa mendatang.
Prosesi penandatanganan Surat Hibah Tanah dilakukan oleh pemberi hibah, Bapak Suyanto, bersama Pangemong Pura Suka Bhakti serta para saksi dari Kementerian Agama dan PHDI. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir.
Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi bersama PHDI, penyuluh agama, pangemong pura, dan umat Hindu menunjukkan sinergi dalam membangun tata kelola aset keagamaan yang profesional, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Diharapkan langkah ini menjadi inspirasi bagi pura-pura lain di Banyuwangi untuk mengurus legalitas asetnya sehingga keberadaan tempat suci umat Hindu semakin terlindungi secara hukum dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa kepemilikan.