Denpasar (Bimas Hindu) – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi terus dilakukan di lingkungan Kementerian Agama. Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Penguatan Integritas dan Budaya Antigratifikasi yang diikuti Kepala Bidang Urusan Agama Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, I Wayan Diadnyana, bersama jajaran pimpinan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali di Udit Corner, Denpasar, Senin (27/7/2026).
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, serta Pembimbing Masyarakat lintas agama. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat komitmen seluruh satuan kerja dalam menerapkan budaya kerja yang berintegritas melalui mitigasi risiko, pengawasan preventif, serta inovasi pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam pembahasannya, peserta rapat menekankan bahwa penguatan integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja aparatur sipil negara. Nilai-nilai antigratifikasi dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Kepala Bidang Urusan Agama Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, I Wayan Diadnyana, menegaskan bahwa Bidang Urusan Agama Hindu berkomitmen mendukung implementasi budaya antigratifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan Program Layanan Keagamaan Berdampak. Menurutnya, integritas harus menjadi nilai yang melekat dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
"Penguatan integritas harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur. Dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, pelayanan keagamaan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin berkualitas dan berdampak," ujar I Wayan Diadnyana.
Ia menjelaskan bahwa penerapan budaya antigratifikasi tidak hanya bertujuan mencegah praktik penyimpangan, tetapi juga membangun sistem pelayanan publik yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemudahan bagi masyarakat. Karena itu, setiap aparatur dituntut menjaga profesionalisme, menghindari konflik kepentingan, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penguatan integritas juga menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Pelayanan publik yang bersih dan akuntabel diyakini mampu meningkatkan kualitas layanan keagamaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Melalui rapat tersebut, penguatan integritas, pengawasan preventif, dan budaya antigratifikasi menjadi agenda bersama dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Langkah itu sekaligus memperkuat arah pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sesuai semangat transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.