Lampung Timur (Bimas Hindu) – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur terus menunjukkan perkembangan. Sebanyak 27 berkas tambahan persyaratan sertifikasi pura diserahkan kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Timur, Selasa (28/7/2026), sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
Penyerahan berkas dilakukan oleh Penyelenggara Hindu Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, S.Ag., didampingi Penyuluh Agama Hindu Kadek Dwi Septiana dan Nyoman Nurmala Dewi bersama Sekretaris PHDI Kabupaten Lampung Timur, Wayan Narshodi. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi antara Kementerian Agama, PHDI, dan ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi rumah ibadah umat Hindu di sejumlah wilayah.
Berkas yang diserahkan berasal dari pura di Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Jabung, dan Gunung Pelindung. Dokumen tersebut meliputi permohonan pemberian Hak Milik (HM), data subjek sosial, surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta foto geotagging sebagai bagian dari persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumen selanjutnya akan memasuki tahap verifikasi dan penginputan data oleh ATR/BPN.
Penyelenggara Hindu Kabupaten Lampung Timur, Ida Bagus Suwastika, mengatakan proses sertifikasi rumah ibadah menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus memperkuat tertib administrasi.
"Sertifikasi rumah ibadah bukan hanya berkaitan dengan dokumen kepemilikan, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset umat. Karena itu, kami terus melakukan pendampingan agar setiap persyaratan dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku melalui koordinasi bersama PHDI dan ATR/BPN," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian proses sertifikasi. Menurutnya, kolaborasi yang terbangun selama ini tidak hanya mempermudah pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga memperkuat pelayanan kepada umat Hindu di Lampung Timur.
Sementara itu, Penata Pertanahan Ahli Pertama ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Ayu Widiastuti, S.H., mengapresiasi langkah aktif Kementerian Agama dan PHDI dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Koordinasi yang baik sangat membantu proses verifikasi administrasi. Berkas yang telah dilengkapi akan segera kami tindak lanjuti sesuai tahapan sehingga proses sertifikasi dapat berjalan sesuai prosedur," katanya.
Hal senada disampaikan Sekretaris PHDI Kabupaten Lampung Timur, Wayan Narshodi. Ia menegaskan PHDI akan terus mendampingi pengurus pura dalam melengkapi setiap persyaratan hingga seluruh tahapan sertifikasi selesai.
"PHDI berkomitmen mendukung proses ini dengan memastikan setiap persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Sinergi bersama Kementerian Agama, pengurus pura, dan ATR/BPN menjadi kunci agar sertifikasi rumah ibadah dapat diselesaikan secara optimal," ungkapnya.
Proses penyerahan berkas tersebut menandai berlanjutnya tahapan sertifikasi rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur. Melalui koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah dan lembaga keagamaan, penyelesaian sertifikasi diharapkan berjalan lebih efektif sehingga aset-aset pura memiliki kepastian hukum dan pengelolaan administrasi yang semakin tertib.