Akselerasi Akreditasi dan Integrasi SISTER, STAH Dharma Nusantara Jakarta Pertajam Strategi Mutu Internal

Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Dharma Nusantara Jakarta melakukan audiensi

Jakarta (BIMAS HINDU)-Langkah strategis dalam memperkuat mutu pendidikan tinggi keagamaan terus dipacu. Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Dharma Nusantara Jakarta melakukan audiensi intensif bersama Direktur Pendidikan Hindu Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama guna membedah percepatan pemenuhan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan implementasi aplikasi SISTER bagi Dosen (11/05).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Direktur Pendidikan Hindu ini menjadi krusial mengingat target submisi dokumen akreditasi STAH Dharma Nusantara Jakarta ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ditetapkan pada awal 2027. Ketua delegasi STAH Dharma Nusantara Jakarta, Dr. Ni Gusti Ayu Ketut Kurniasari, mengungkapkan bahwa sinkronisasi data menjadi fokus utama, terutama menyangkut pembagian kewenangan antara Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama.

"Kami berkomitmen menyelesaikan dokumen akreditasi jauh sebelum masa berlaku habis pada Oktober 2027. Kendala teknis terkait akses dokumen SPMI perlu segera dicarikan jalan keluar kolaboratif agar proses validasi berjalan mulus," ujar Dr. Ni Gusti Ayu Ketut Kurniasari.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pendidikan Hindu, Prof. I Ketut Sudarsana, menegaskan bahwa SPMI bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan fondasi utama kualitas institusi. Ia meminta seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH) Swasta untuk proaktif dalam pelaporan data melalui akun resmi yang telah disediakan.

“SPMI adalah alat ukur vital. Saat ini, Direktorat melalui Kasubdit Pendidikan Tinggi tengah berkoordinasi intensif dengan pihak berwenang untuk memastikan proses validasi SPMI bagi perguruan tinggi keagamaan tidak terhambat oleh transisi sistem,” tegas Prof. Sudarsana.

Selain persoalan akreditasi, audiensi ini juga menggarisbawahi kewajiban integrasi aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Seluruh dosen diwajibkan melakukan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) melalui platform tersebut sebagai syarat mutlak pengajuan kenaikan pangkat. Pemerintah menetapkan batas waktu integrasi penuh SISTER hingga 30 September 2026.

Pertemuan ini menjadi langkah antisipatif guna menciptakan ekosistem administrasi yang lebih lincah dan transparan bagi PTKH di Indonesia, sekaligus memastikan STAH Dharma Nusantara Jakarta tetap menjaga standar mutu akademik tertinggi dalam menyambut siklus akreditasi mendatang.


Berita Pusat LAINNYA