Ditjen Bimas Hindu Mengucurkan Dana Bantuan Tempat Ibadah dan Alat Kebudayaan Hindu

Jakarta (DBH) Sarana pendukung pelaksanaan uapacara keagamaan juga tidak kalah pentingnya keberadaannya ditengah masyarakat Hindu, sebagai bentuk pembinaan yang diberikan mengakibatkan tumbuh kesadaran untuk lebih mendalami ajaran agamanya serta budaya luhur dapat dipertahankan, dibina, dikembangkan/ dilestarikan sehinga tidak mengalami kepunahan.

Perkembangan saat ini dengan tingginya peradaban masyarakat, pembangunan Pura sangatlah marak di seluruh Indonesia, terbukti banyaknya proposal yang diajukan oleh masyarakat Hindu untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan/renovasi tempat ibadat/sarana keagamaan berupa alat kebudayaan Hindu. Hal ini juga disebabkan besarnya biaya hidup saat ini antara pemasukan dengan pengeluaran tidak sehimbang, sehingga untuk biaya renovasi tempat ibadahnya termasuk dalam mengadakan sarana yang lain sebagai pendukung sudah tidak mencukupi, atas dasar banyaknya permohonan dari umat, program pemberian bantuan tempat ibadah (Pura/Kuil) dan sarana keagamaan diprogramkan dari tahun ke tahun, dan tahun 2014 ini Ditjen Bimas Hindu mengucurkan bantuan renovasi/pembangunan tempat Ibadah sebanyak 460 lokasi dengan anggaran sebesar Rp. 19.657.000.000,- (Sebilan belas miliar enam ratus lima puluh tujuh juta rupiah) sedangkan untuk sarana berupa alat kebudayaan Hindu sebanyak 20 Lokasi dengan anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian keinginan untuk mewujudkan ketentraman, kesejahteraan, moralitas umat diimbangi dengan pemberian bantuan tempat ibadah (Pura/Kuil) dan Sarana keagamaan menjadi suatu keharusan.

Sarana keagamaan berupa alat kebudayaan Hindu adalah serangkaian alat upakara yang digunakan didalam menunjang pelaksanaan upacara agama dan keagamaan Hindu yang memiliki jenis dan fungsi berbeda-beda Khusus Tempat Ibadah (Pura/Kuil) sebagai salah satu sarana penunjang pelaksanaan upacara tidak hanya difungsikan sebagai tempat sembahyang, juga digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan sosial, dalam upaya mewujudkan peningkatan sradha dan bhakti umat.

Sedangkan sarana alat-alat kebudayaan Hindu, merupakan sarana penunjang pelaksanaan upacara memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Di tahun 2014 ini, program bantuan meliputi :

    Bantuan Rehabilitasi Tempat Ibadah (Pura/Kuil) Bantuan Rehabilitasi Tempat Ibadah (Pura/Kuil) yang akan direalisasikan berjumlah 460 Pura yang tersebar di seluruh Indonesia dengan nilai berpariasi disesuaikan dengan status Pura.
    Bantuan Alat-Alat Kebudayaan Hindu yang akan direalisasikan berjumlah 20 lokasi yang ada di seluruh Indonesia.

Berita Pusat LAINNYA