Hasil Penilaian BPKP, Nilai Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Kemenag Naik Jadi 3,55

Hasil Penilaian BPKP, Nilai Kapabilitas Arapat Pengawasan Intern Kemenag Naik Jadi 3,55

JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Hasil penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa nilai kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Agama (Kemenag) di Tahun 2024 meningkat. Peningkatan nilai APIP Kemenag yaitu dari yang sebelumnya 3.32 menjadi 3.55. 

Peningkatan nilai APIP ini mempertegas komitmen untuk memantapkan kualitas pengawasan di Kementerian Agama. Demikian disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim.

"Capaian ini merupakan bukti komitmen kami untuk memperkuat peran pengawasan internal berjalan efektif dan mendukung tata kelola di Kementerian Agama. Kami apresiasi seluruh tim yang terlibat, ini bukti semakin mantapnya kualitas pengawasan yang dilakukan APIP Kementerian Agama," kata Irjen Faisal di Jakarta, Jumat (17/1/25).

Irjen Faisal mengatakan  bahwa peningkatan nilai ini secara bertahap diharapkan terus mendorong level Kapabilitas APIP menjadi Level 4. “Semangat kita tidak hanya pada kenaikan angka level kapabilitas tapi juga pada perbaikan kinerja pengawasan, sehingga kita dapat memberikan dampak dan manfaat yang lebih luas.” harapnya.

Di sisi lain, kata Irjen Faisal, perlu melakukan evaluasi atas pedoman-pedoman yang digunakan. “Ini memang tidak mudah, tapi kita tidak boleh menyerah, karena ini adalah bagian dari jihad kita," tutup Irjen Faisal.

Sementara itu, laporan hasil evaluasi Kapabilitas APIP diserahkan Pengendali Teknis Asesor Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Lili Handajani. Ia menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil evaluasi dan arahan Irjen Faisal.

“Kami akan menindaklanjuti hasil evaluasi dan arahan Pak Irjen untuk menyusun program peningkatan Kapabilitas APIP Tahun 2025, tentunya dengan melibatkan seluruh elemen pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama," katanya.

Adpaun peningkatan kapabilitas APIP sejalan dengan semangat peningkatan tata kelola Kementerian Agama. Selama Tahun 2024, Inspektorat Jenderal telah melaksanakan rangkaian penilaian Kapabilitas APIP, diawali dengan penetapan Tim Penilai Mandiri/Asesor, pengisian data umum/profil APIP, penilaian mandiri Kapabilitas APIP, dan evaluasi oleh Tim Evaluator dari BPKP.


Berita Pusat LAINNYA