SINGARAJA, (BIMAS HINDU) – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024.
Surat edaran ini menginstruksikan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk penerimaan surat masuk dan pembuatan surat keluar.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Ditjen Bimas Hindu sebagai Unit Kearsipan II, bertanggung jawab untuk mensosialisasikan dan mendampingi pelaksanaan implementasi aplikasi tersebut.
Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan, diharapkan aplikasi SRIKANDI dapat diterapkan secara efektif dan efisien di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri.
Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Aplikasi SRIKANDI pertama kali dilakukan di Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja pada tanggal 28 Juni 2024.
Operator satker STAHN Mpu Kuturan Singaraja telah mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi ini di Ditjen Bimas Hindu Pusat pada tanggal 13-14 Mei 2024.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa data pada admin operator satker sudah lengkap, namun sosialisasi kepada pegawai belum dilaksanakan karena menunggu instruksi dari Ketua STAHN Mpu Kuturan.
Dalam sesi tanya jawab, Kasubbag Tata Usaha STAHN Mpu Kuturan menanyakan cara tercepat agar aplikasi SRIKANDI dapat segera digunakan di lingkungan kampus.
Operator pusat menjelaskan bahwa langkah awal yang bisa diambil adalah dengan membuat surat tugas oleh pegawai dinas melalui aplikasi SRIKANDI. Hal ini akan melibatkan 3 pihak, yaitu konseptor, verifikator, dan penandatangan naskah, sehingga pembuatan naskah lainnya akan berjalan lebih mudah.
STAHN Mpu Kuturan Singaraja mulai menggantikan sistem persuratan manual dengan aplikasi SRIKANDI pada tanggal 1 Juli 2024. Masa transisi akan berlangsung selama 2 bulan, dan penomoran manual akan dihentikan begitu aplikasi SRIKANDI digunakan secara penuh.
Dengan implementasi aplikasi ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan PTKHN akan menjadi lebih terstruktur dan efisien, sejalan dengan upaya digitalisasi yang tengah digalakkan oleh pemerintah.